Banner Dempo - kenedi

Alokasi DBH Sawit Dibahas

Rakor DBH kelapa sawit--

BENGKULU RU - Alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit dibahas, yang mana sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No 91 Tahun 2023 tentang pengelolaan DBH perkebunan sawit. Untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan jembatan. 

 

Ini disampaikan Sekdaprov Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes.

 

"Selain itu juga digunakan untuk pendataan perkebunan sawit rakyat, penyusunan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB), pembinaan dan pendampingan untuk sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), rehabilitasi hutan dan lahan, serta perlindungan sosial pekerja perkebunan sawit," ungkap Isnan.

 

Terutama, lanjut Isnan, pekerja yang belum terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial. Sehingga diharapkan dengan adanya DBH sawit mulai tahun ini. Betul-betul dimanfaatkan alokasinya 80 persen untuk infrastruktur serta 20 persen untuk kegiatan lainnya. Mengingat DBH Sawit merupakan bagian dari dana Transfer ke Daerah (TKD).

BACA JUGA:Inflasi Bengkulu Masih Terkendali

"Dimana DBH yang dialokasikan tersebut berdasarkan persentase pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah atau produk turunannya. Jadi diharapkan hal ini dapat dikoordinasikan secara baik, termasuk dalam penyusunan Rincian Kegiatan Penggunaan (RKP) DBH sawit," terang Isnan.

 

Lebih jauh disampaikkannya, konsolidasi realisasi penggunaan, serta pemantauan dan evaluasi terhadap alokasi pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari DBH Sawit juga penting dilakukan. 

 

"Terlebih alokasi pengelolaan DBH sawit sesuai dengan rincian Permenkeu No 91 Tahun 2023 sebesar Rp 106 miliar," demikian Isnan. (tux)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan