Lebih dekat dengan RUU Perampasan Aset yang Tak Kunjung Dibahas
Presiden RI Joko Widodo menjelaskan Lebih dekat dengan RUU Perampasan Aset yang Tak Kunjung Dibahas -ANTARA FOTO/ Hafidz Mubarak A-
BACA JUGA:Halal Bihalal Pererat Silaturahmi, Perkuat Ukuwah Islamiyah
Penyitaan adalah serangkaian tindakan untuk mengambil alih sementara penguasaan atas Aset yang diduga merupakan Aset Tindak Pidana untuk kepentingan pembuktian dalam pemeriksaan perkara permohonan Perampasan Aset di sidang pengadilan;
Penyidik adalah pejabat yang oleh Undang-Undang ini atau Undang- Undang lain diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan;
Jaksa Pengacara Negara adalah jaksa yang diberi kewenangan untuk mewakili negara dalam perkara permohonan Perampasan Aset berdasarkan Undang-Undang ini;
Pengelolaan Aset Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Pengelolaan Aset adalah kegiatan penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penggunaan, pemanfaatan, dan/atau pengembalian Aset Tindak Pidana;
BACA JUGA:Laporan Bupati Mian, Jalan Amblas Ditendang Banjir Tengah Ditangani Darurat
BACA JUGA:Mengenang RA Kartini 2024. Menjunjung Tinggi Kodrat Wanita, Menjemput Mimpi Kartini
Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas atau benda fisik apapun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a. tulisan, suara, atau gambar;
b. peta, rancangan, foto, atau sejenisnya; dan
c. huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.
BACA JUGA:Masa Kerja KPPS Dilanjut? Begini Alur Evaluasi KPSS Versi Aturan KPU
BACA JUGA:Kata Wabup ASA, Hidup Butuh Perencanaan yang Detail, Apa Artinya.?
Orang adalah orang perseorangan atau korporasi;
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. (*)