Banner Dempo - kenedi

Lebih dekat dengan RUU Perampasan Aset yang Tak Kunjung Dibahas

Presiden RI Joko Widodo menjelaskan Lebih dekat dengan RUU Perampasan Aset yang Tak Kunjung Dibahas -ANTARA FOTO/ Hafidz Mubarak A-

Apakah kamu sudah mengetahui, apa saja yang menjadi elemen dari draf UU Perampasan Aset ?

Tak jarang, layaknya UU TPPU yang juga jarang dikenakan kepada para pelaku tindak pidana korupsi, banyak yang belum mengetahuinya. 

BACA JUGA:Masuk Sekolah Perdana Paska Liburan Idulfitri, SMAN 08 Bengkulu Utara Halal Bihalal

BACA JUGA:Warning Jaksa Soal Website Desa : Transparansi Anggaran!

Draf-nya turut diserbaluaskan oleh Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum atau JDIH Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK. 

Terdapat 12 hal yang ditegasi dalam ketentuan umum dalam UU ini ketika nantinya disahkan, dengan kondisi persis tanpa perubahan, seperti pengurangan atau penambahan. 

Penegasan itu meliputi : Aset adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud dan mempunyai nilai ekonomis;

Aset Terkait dengan Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Aset Tindak Pidana adalah Aset yang dapat dirampas oleh negara berdasarkan Undang-Undang ini;

BACA JUGA:206 JCH Bengkulu Utara Terbang ke Madinah 18 Mei 2024

BACA JUGA:Bawaslu Gelar Rakor Pengawas Adhoc, Evaluasi atau Rekrut Ulang?

Perampasan Aset Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Perampasan Aset adalah upaya paksa yang dilakukan oleh negara untuk mengambil alih penguasaan dan/atau kepemilikan Aset Tindak Pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa didasarkan pada penghukuman terhadap pelakunya;

Penelusuran adalah serangkaian tindakan untuk mencari, meminta, memperoleh, dan menganalisis informasi untuk mengetahui atau mengungkap asal usul, keberadaan, dan kepemilikan Aset Tindak Pidana;

Penghentian Transaksi adalah tindakan lembaga yang melaksanakan analisis transaksi keuangan untuk menghentikan suatu transaksi yang terkait dengan Aset yang diduga merupakan Aset Tindak Pidana, termasuk penghentian aktivitas rekening;

Pemblokiran adalah serangkaian tindakan pembekuan sementara Aset yang diduga merupakan Aset Tindak Pidana;

BACA JUGA:Silat, Cabor Unggulan Bengkulu Utara Untuk Boyong Puluhan Emas di Popda

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan