Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Seleksi Panwascam
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja. Foto: bawaslu.go.id--
1. Pada 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
BACA JUGA:Rekrut Ulang Badan Adhoc Pilkada Tunggu Juknis Dari KPU RI
BACA JUGA:Pilkada Bengkulu Utara, 2 Nama Ini Penerima Mandat Golkar
3. Pada 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
BACA JUGA:Jajaki Koalisi Partai Politik Dalam Pilkada. Begini Sikap Golkar Bengkulu
BACA JUGA:Dukcapil Kejar Perekaman Data Jelang Pilkada
7.Pada 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
BACA JUGA:Dorongan Maju Pilkada Bengkulu Utara 2024 Makin Menguat, Dukungan untuk ASA Terus Mengalir