Rekrut Ulang Badan Adhoc Untuk Pilkada 2024 Termasuk KPPS

Ilustrasi pilkada serentak-Radar Cianjur-

Pembentukan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS, tingkat kelurahan), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS, tingkat TPS) ini akan dilakukan sampai 5 November 2024.

Pemungutan suara Pilkada 2024 akan diselenggarakan pada 27 November 2024. 

BACA JUGA: Minggu Ini, Harga Sawit 2 Kali Turun, Ada Apa?

BACA JUGA:Pergantian Seragam Sekolah Usai Lebaran?

Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024. 

Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024, sebelum dimulainya masa tenang pada 24-26 November 2024. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan