Bawaslu Gelar Rakor Pengawas Adhoc, Evaluasi atau Rekrut Ulang?

Ketua Bawaslu Bengkulu Utara, Tri Suyanto,SE-Radar Utara/Benny Siswanto-

Ditegaskan pula, setiap proses tahapan akan dilakukan penyebaran informasi secara luas kepada khalayak atau publik sebagai barisan pengawasan partisipatif yang getol didengung-dengungkan Bawaslu. 

 Lembaga pengawasan yang kini dikomandoi Rahmat Bagja, sebagai ketuanya itu, meminta jajaran Bawaslu kabupaten/kota, dapat melaksanakan proses yang berintegritas. 

BACA JUGA:Polres Mukomuko Buka Layanan SIM Keliling

BACA JUGA: Gong Pilikada Ditabuh, Bawaslu Larang Paslon Gunakan Fasilitas Negara Untuk Kampanye

Ketua Bawaslu Bengkulu Utara, Tri Suyanto,SE, tak menampik rakor tersebut. Dia sendiri hadir langsung dalam acara rakor tersebut, didampingi Koordinator Sekretariat, Taufik Akabar Pane, SE, M.Si. 

Meski begitu, Tri belum mengungkap gamblang, soal bagaimana mekanismenya. Dia bilang, tengah menunggu juknis fix yang akan dirilis Bawaslu usai rakor ini. 

"Segera akan kita sampaikan kepada publik, bagaimana skemanya. Poin penting yang ditegaskan dalam rakor adalah penyelenggaraan pembentukan yang berintegritas," terang Tri Suyanto. 

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Bengkulu Utara (BU), Tri Suyanto, SE, mensinyalkan lembaganya masih meramu petunjuk teknis pengadaan jajaran badan adhoc.

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Bantu 100 Ribu Bibit Sawit Unggul Untuk Petani

BACA JUGA:Cara Menyimpan Kue Kering Lebaran Agar Tetap Awet dan Tidak Berjamur. Lakukan 5 Cara Ini...

"Belum," jelasnya Tri Suyanto, saat dikonfirmasi Rabu, 17 April 2024, sesaat Keputusan KPU Nomor 20 Tahun 2024 tentang metode perekrutan PPK dan PPS Pilkada yang sudah terbit. 

Bawaslu dalam peranannya, memiliki fungsi mengawasi setiap tahapan kontestasi yang dijalankan oleh penyelenggara elektoral. 

Tri juga tak menampik soal ini. Pantauan RU, internal Bawaslu kini tengah dalam rancang bangun aturan teknis soal perekrutan badan adhocnya. 

Dengan sudah gamblangnya, skema perekrutan PPK dan PPS Pilkada, termasuk timeline waktu yang dijelaskan dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024.   

BACA JUGA:Halal Bihalal Pererat Silaturahmi, Perkuat Ukuwah Islamiyah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan