Bawaslu Gelar Rakor Pengawas Adhoc, Evaluasi atau Rekrut Ulang?
Ketua Bawaslu Bengkulu Utara, Tri Suyanto,SE-Radar Utara/Benny Siswanto-
BACA JUGA:Halal Bihalal Pererat Silaturahmi, Perkuat Ukuwah Islamiyah
Itu artinya, penerapan pasal-pasal yang menjadi payung hukum penyelenggaraan Pilkada 2024 tersebut berlaku.
Persis 2 tahun kemudian, tepatnya 29 Maret 2024, Mendagri menurunkan direktifnya. Kemudian melarang kepala daerah melalukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Dasarnya juga jelas, Tito mengutip Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada. Aturan tersebut, juga berlaku bagi kepala daerah yang berstatus penjabat.
Sanksi pelanggaran ini, ketika kepala daerah itu nantinya menjadi petahana, maka akan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.
BACA JUGA:Jaksa Dalami Perkara Dugaan Korupsi Anggaran RSUD Mukomuko
BACA JUGA:Silat, Cabor Unggulan Bengkulu Utara Untuk Boyong Puluhan Emas di Popda
Pelarangan mutasi atau pelantikan pejabat sebelum ada ijin Mendagri ini, kalau ditarik mundur, maka sudah berlaku efektif sejak 22 April 2024. (*)