Perekrutan Panwascam Lebih Dulu?
Editor: Ependi
|
Kamis , 18 Apr 2024 - 22:26
Ketua Bawaslu Bengkulu Utara (BU), Tri Suyanto, SE-Radar Utara/Benny Siswanto-
Sanksi pelanggaran ini, ketika kepala daerah itu nantinya menjadi petahana, maka akan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.
Pelarangan mutasi atau pelantikan pejabat sebelum ada ijin Mendagri ini, kalau ditarik mundur, maka sudah berlaku efektif sejak 22 April 2024. (*