Perekrutan Panwascam Lebih Dulu?
Ketua Bawaslu Bengkulu Utara (BU), Tri Suyanto, SE-Radar Utara/Benny Siswanto-
BACA JUGA: Elva Hartati Siap Maju Pilgub Bengkulu
Diketahui, TPD DKPP Provinsi Bengkulu Periode Tahun 2023-2024 dari unsur KPU adalah Dodi Hendra Supiarso dan Bapak Emex Verzoni. Dari unsur Bawaslu, Faham Syah, S.Pd.I.M.Pd.I (Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu) dan Eko Sugianto, S.P.M.SI (Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu).
Dari sisi manajemen, menekan angka mobilisasi atau politisasi ASN hingga program pemerintah, Mendagri juga sudah memberlakukan aturan di sektor merit.
Mutasi pejabat di lingkungan daerah, terhitung sejak 21 April 2024, wajib mendapatkan ijin tertulis dari Menteri Dalam Negari atau Mendagri.
Regulasi tersebut, berdasarkan Surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tentang Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian.
BACA JUGA:Jaksa Dilarang Terlibat Tender Proyek
BACA JUGA:Cipta Jingle dan Maskot Pilkada, KPU Provinsi Bengkulu Siapkan Puluhan Juta
Surat Mendagri Tito Karnavian itu, diteken 29 Maret 2024 lalu yang ditujukan kepada gubernur, walikota dan bupati di seluruh Indonesia.
Catatan RU, direktif pemerintah yang merujuk pada beleid yang ditegas UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota itu, sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
Tapi, perkara konstitusi yang dimohonkan oleh Perkumpulan Maha Bidik Indonesia yang diwakili oleh Moch Ojat Sudrajat S, Hapid, S.Hi., M.H., dan Muhamad Madroni pada 29 Maret 2022 itu, akhirnya dicabut.
Itu artinya, penerapan pasal-pasal yang menjadi payung hukum penyelenggaraan Pilkada 2024 tersebut berlaku.
BACA JUGA:Pilkada 2024, Bakal Terjadi Aksi Borong Partai?
BACA JUGA:Realisasikan DD 2024, Pemdes Pasar Tebat Sukses Salurkan BLT DD dan Titik Nol Pembangunan Fisik
Persis 2 tahun kemudian, tepatnya 29 Maret 2024, Mendagri menurunkan direktifnya. Kemudian melarang kepala daerah melalukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Dasarnya juga jelas, Tito mengutip Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada. Aturan tersebut, juga berlaku bagi kepala daerah yang berstatus penjabat.