Dilimpahkan ke Pidsus, Perkara BUMDes Ancam Seret Sekda Mukomuko
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH,-Radar Utara/ Wahyudi -
BACA JUGA:Kejari Mukomuko Halal Bihalal Dengan Insan Pers, Ini Pesan Kajari
Ditanya apakah ada kucuran dana APBDes untuk BUMDes, Abdiyanto mengaku ada.
Tapi uang yang digelontorkan oleh pemerintah Desa itu tidak digunakan dalam penggelolaan pasar. Melainkan uang tersebut di simpan di bank untuk di depositkan.
“Awalnya, di deposit di Bank Bengkulu. Dan terakhir kita pindahkan ke BPR karena dengan pertimbangan suku bunga yang lebih baik. Hingga saat ini pun total uang yang ada di bank mencapai Rp 200 juta dengan hitungan termasuk bunga nya,” bebernya.
Ia memastikan, uang titipan desa pun hingga sekarang masih aman di bank. Ini yang penting juga ia sampaikan dan klarifikasi ini dapat memberikan informasi yang seimbang untuk warga.
BACA JUGA: Komitmen Daerah Bisa Pertahankan Opini WTP
BACA JUGA: Penyakit DBD di Mukomuko Pecah Telur, Diangka 227 Kasus
Yang jelas, dalam penggelolaan pasar dilakukan dengan baik tanpa menggunakan uang penyertaan modal dari APBDes. Sedangkan untuk operasional dan honor pengurus BUMDes, dan yang lainnya.
Menggunakan hasil atau pendapatan dari retribusi pasar tersebut.
"Sebesar 70 persen di peruntukan operasional, biaya kebersihan, honor pengurus di BUMDes dan lainnya. Sedangkan 30 persen untuk PADes. Yang jelas dalam penggelolaan pasar dilakukan sesuai dengan aturan yang ada. Dan titipan uang desa masih utuh, bahkan bertambah dan saat ini ada di bank,” pungkasnya. (*)