Dilimpahkan ke Pidsus, Perkara BUMDes Ancam Seret Sekda Mukomuko
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH,-Radar Utara/ Wahyudi -
Sebagaimana diketahui, pemanggilan Sekda Mukomuko dan sejumlah saksi lainnya tersebut, setelah adanya laporan masyarakat terkait ada dugaan korupsi, yang berkaitan dengan transparansi pengelolaan manajemen keuangan BUMDes Brangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko.
Sebelumnya dan dikonfirmasi ke Sekda Kabupaten Mukomuko, Dr Abdiyanto SH, M.Si, CLA mengaku, sangat menghormati proses hukum terhadap persoalan yang ditangani oleh aparat penegak hukum.
BACA JUGA:Kemenag Mukomuko Giatkan Program Brus Cegah Pernikahan Dini
BACA JUGA:Capaian Program UHC di Mukomuko Sudah 99 Persen
Abdiyanto juga membeberkan, pada saat ia menjadi salah satu pengurus di BUMDes pada tahun 2017. Usaha yang di jalankan adalah penggelolaan pasar.
“Saat saya diminta sebagai pengurus. Bangunan untuk pasar itu sudah ada.
Karena sudah dibangun oleh pemerintah desa. Dan kami di BUMDes hanya menggelola pasar tersebut. Dari yang sebelumnya tidak aktif, menjadi aktif,” jekasnya.
Pengaktifan pasar Desa Berangan Mulya, pada tahun kedua yaitu sekitar tahun 2018. Pengaktifan pasar itu komidmen bersama pengurus BUMDes dan pemerintah desa.
BACA JUGA: Penanganan Lelet, Warga Kembali Diteror Buaya Sungai Selagan
BACA JUGA:Halal Bihalal Perdana, Bupati Datangi Kecamatan Air Rami dan Malin Deman
Seiring berjalan waktu dan Alhamdulillah, pengelolaan pasar berjalan baik dan menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang mencapai sekitar 96 juta.
Selain itu, BUMDes juga pernah menyalurkan CSR ke lembaga-lembaga desa seperti karang taruna, PAUD, lembaga adat desa.
Setelah berjalannya satu periode yakni lima tahun. Pada periode berikutnya ia kembali diminta untuk masuk di pengurusan BUMDes.
“Dikarenakan saya banyak kesibukan. Maka saya memilih mengundurkan diri secara resmi pada sekitar bulan November 2023 lalu,” ujarnya.
BACA JUGA:Tekan Angka Kemiskinan, Bupati Ajak Warga Ikut Program KB