Daerah Masih Tunggu Aturan Pelaksanaan UU Desa Terbaru
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Utara (BU), Rahmat Hidayat, SSTP, MM-Radar Utara/Benny Siswanto-
Kemudian dibreakdown lagi dalam rumpun regulasi lain yakni Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor : 100.3.5.5/224/SJ tentang Pelaksanaan Pilkades Pada Masa Pemilu dan Pilkada 2024 pada 14 Januari 2023.
Praktis, terjadi penundaan Pilkades di daerah ini hingga 2025 mendatang. Diketahui, ada 20 desa yang masa jabatan kadesnya bakal berakhir 30 Desember 2023.
Dalam rencana tahun pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang 2 Tahun 2025, diketahui 12 desa kades yang masa jabatannya berakhir pada 23 Oktober 2025.
Dipastikan lewat aturan itu, Pilkades di daerah bakal digeser waktunya ke tahun 2025.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Distribusikan Logistik ke Lebong
BACA JUGA:Gerak Cepat Pemprov Bengkulu Tangani Banjir di Lebong
"Makanya aturan turunan ini menjadi sangat penting. Karena akan mengait pada kerja teknis di daerah selaku user regulasi," ungkapnya.
"Dan pastinya saat ini tengah digarap oleh pusat," pungkasnya. (*)