Daerah Masih Tunggu Aturan Pelaksanaan UU Desa Terbaru
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Utara (BU), Rahmat Hidayat, SSTP, MM-Radar Utara/Benny Siswanto-
BACA JUGA:Belum Ada Informasi Terkait Rencana Pengalihan Arus Lalulintas Jalinbar
Berikutnya, ketentuan pasal 72 terkait sumber pendapatan desa. Ketentuan pasal 118 terkait ketentuan peralihan.
Serta ketentuan pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.
Lewat revisi yang tengah menunggu aturan turunannya, seorang kades bisa berkuasa hingga 16 tahun lamanya.
Disinggung soal masa jabatan kades, khususnya yang bakan berakhir sejak rampungnya revisi UU Desa?
Pandji menjelaskan, masih juga menunggu kepastian teknisnya. Khusus Kabupaten Bengkulu Utara, terang dia, 12 kades dijadwalkan akan berakhir jabatannya pada 2025.
BACA JUGA:Sah, Tes PPK dan PPS Lewat Seleksi Terbuka, Pelantikan 16 Mei 2024
BACA JUGA:Petani Keluhkan Harga Palawija Pasca Panen
Ketika merujuk UU lama, 12 desa akan masuk dalam gelombang Pilkades serentak yang akan digelar 2025.
Konsentrasi pemerintah untuk penyelenggaraan kontestasi serentak 2024, lanjut dia, juga sudah ditegas dalam Pasal 4 ayat (1) Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Dimana, kata dia, Pemilihan kepala Desa secara bergelombang dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. Pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Kepala Desa di wilayahKabupaten/Kota;
b. Kemampuan keuangan daerah; dan/atau c. Ketersediaan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah daerah.
BACA JUGA:Kabar Soal Sertifikasi Terbaru, Usulan Ditargetkan Pekan Depan
BACA JUGA:Banjir Lebong, Pemprov Bengkulu Imbau Masyarakat Jangan Panik