Jelang Pemberlakuan UU ASN yang Baru, Mutasi Lintas Lembaga hingga Pola Pemecatan Lebih Cepat
Jelang Pemberlakuan UU ASN yang Baru, Mutasi Lintas Lembaga hingga Pola Pemecatan Lebih Cepat-Net-
ASN Bisa Duduki Jabatan di TNI-Polri, Begitu Juga Sebaliknya
Bursa jabatan struktural di birokrasi pemerintahan, memungkinkan ditempati mereka yang berasal dari TNI-Polri.
BACA JUGA:Pilkada Bengkulu Utara, 2 Nama Ini Penerima Mandat Golkar
BACA JUGA:Warna Warni Idul Fitri Menjadi Simbol Perayaan Hari Kemenangan
Pun juga sebaliknya, pengisian jabatan di TNI-Polri oleh ASN juga dapat dilakukan, menjadi penegasan anyar yang regulasinya telah disahkan pemerintah bersama dengan DPR.
Hal ini sebagaimana diterangkan dalam Pasal 20 Ayat (1) menegaskan "Pengisian jabatan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh ASN dan sebaliknya.
Versi UU ini, langkah itu bertujuan agar ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki keseimbangan dan kesetaraan dalam pengembangan kariernya berdasarkan Sistem Merit.
Regulasi yang diundangkan 31 Oktober 2023 itu, turut menegasi soal Pengembangan Talenta dan Karier.
BACA JUGA:Rayakan Idul Fitri 1445 Hijriyah Dengan Tidak Berlebihan.Ini Pesan Wagub Bengkulu
BACA JUGA:Bangun Daerah, Edwar: Pembangunan SDM Modal Utama
Pada Pasal 46 (1) menegaskan Pengembangan talenta dan karier dilakukan dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah.
Selanjutnya di ayat (2) Pengembangan talenta dan karier dilaksanakan melalui mobilitas talenta dengan skemanya pada ayat (3) menjelas, mobilitas talenta dilakukan:
a. dalam 1 (satu) Instansi Pemerintah; b. antar-lnstansi Pemerintah; atau c. ke luar Instansi Pemerintah.
Selanjutnya ayat (4) mobilitas talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit melalui manajemen talenta.
BACA JUGA:Libur Lebaran, Antisipasi Peningkatan Volume Sampah. Begini Kata Gubernur