Jelang Pemberlakuan UU ASN yang Baru, Mutasi Lintas Lembaga hingga Pola Pemecatan Lebih Cepat
Jelang Pemberlakuan UU ASN yang Baru, Mutasi Lintas Lembaga hingga Pola Pemecatan Lebih Cepat-Net-
BACA JUGA:Wisata Alam Selama Libur Lebaran, Kepala Siring Kemumu Mulai Ramai Pengunjung
Berikutnya di Pasal 47 ayat (1) menjelaskan, Presiden berwenang melakukan mobilitas talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 secara nasional untuk mendukung prioritas nasional sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional.
Dan Kewenangan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Menteri, diterangkan pada ayat (2).
"Mobilitas talenta secara nasional bertujuan untuk mengatasi kesenjangan talenta," bunyi pasal ayat (3).
Rumpun regulasi turunan, juga bakal segera dirilis jika membaca pasal penegasan soal manajemen talenta ini.
BACA JUGA:Muhasabah Diri Atas Salah Kaprah di Momentum Idul Fitri
BACA JUGA:Banyak Yang Belum Tau! Berikut 9 khasiat dan Manfaat Dari Bunga Pepaya
Sebagaimana diterang Pasal 48 yakni Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan talenta dan karier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Pantauan Radar Utara, pemerintah bersama dengan DPR, baru-baru ini mengabarkan telah merampungkan beberapa draf aturan turunan UU ASN.
Salah satunya, terkait manajemen talenta ASN sampai dengan skema rencana pengangkatan tenaga honorer untuk menjadi ASN dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pemndang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang ASN,
BACA JUGA:Bangun Daerah, Edwar: Pembangunan SDM Modal Utama
BACA JUGA:Rayakan Idul Fitri 1445 Hijriyah Dengan Tidak Berlebihan.Ini Pesan Wagub Bengkulu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 6, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 54941,
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Sebagaimana ditegas Pasal 75. (*)