Ternyata Memberikan Zakat Fitrah Kepada Saudara Kandung, Itu Boleh ! Simak Penjelasannya
Ternyata Memberikan Zakat Fitrah Kepada Saudara Kandung, Itu Boleh ! Simak Penjelasannya-Umsu.ac.id-
8. Ibnu Sabil;
Menurut imam malik, yang dimaksud ibnu sabil adalah orang asing, bukan merupakan penduduk asli, merdeka, islam, dan mereka membutuhkan bekal agar bisa sampai ketempat tujuannya.
Lalu, menurut Imam Hanafi, yang dimaksud ibnu sabil adalah orang asing yang mengalami kehabisan bekal.
BACA JUGA:Jarang Diketahui, Begini Cara Membersihkan Karet Pintu Kulkas yang Membandel
BACA JUGA:Bantu Kekuatan Otak Ketika Kurang Tidur, Cukup Lakukan Ini Selama 20 Menit
Itulah beberapa penjelasan tentang zakat fitra boleh diberikan kepada keluarga kandung.
Namun dengan syarat mereka membutuhkannya, dan penjelasan tentang 8 golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah. (*)