Takbir Keliling Sambut Lebaran. Ini Agenda Pemkab Bengkulu Utara
Takbir Keliling Sambut Lebaran. Ini Agenda Pemkab Bengkulu Utara -Net -
"Beda hal dengan Satuan Pendidikan yang merujuk pada kalender pendidikan, selain surat keputusan bersama," jelasnya.
Sementara itu, Kementerian Agama atau Kemenag, mengagendakan sidang istbat atau penetapan 1 Syawal 1445 Hijriyah pada Selasa, 9 April 2024.
BACA JUGA: Binggung Lebaran Liburan Kemana? Ini 10 Rekomendasi Wisata di Bengkulu, Asyik dan Seru
BACA JUGA:Sebelum Lebaran Idul Fitri, Pemkab Perjuangkan Kades dan Perangkat Desa Gajian
Sidang yang digelar secara tertutup itu, bakal digelar Auditorium HM. Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jalan MH. Thamrin, Jakarta.
Dari laman resminya, Kemenag menerangkan, Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.
Berdasarkan data hisab, ijtimak terjadi pada Selasa, 29 Ramadan 1445 H / 9 April 2024 M, sekitar pukul 01.20 WIB.
Saat matahari terbenam, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia berada di atas ufuk antara 4° 52.71' (empat derajat lima puluh dua koma tujuh puluh satu menit) sampai dengan 7° 37.84' (tujuh derajat tiga puluh tujuh koma delapan puluh empat menit) dan sudut elongasi 8° 23.68' (delapan derajat dua puluh tiga koma enam puluh delapan menit) hingga 10° 12.94' (sepuluh derajat dua belas koma sembilan puluh empat menit).
BACA JUGA: Warga Diingatkan Jaga Prokes Selama Lebaran Idul Fitri
BACA JUGA:Perputaran Ekonomi Libur Lebaran 2024 Diproyeksikan Capai Rp276,11 Triliun
Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Islam, Kamaruddin Amin menerangkan, sidang isbat dilaksanakan secara tertutup, dan dihadiri Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.
"Sebagaimana biasa, sidang isbat awal Syawal selalu dilaksanakan pada 29 Ramadan. Tahun ini, bertepatan dengan 9 April 2024," ungkap Dirjen
Sementara itu, Pengurus Pusat Muhammadiyah sudah menetapkan 1 Syawal 1445 Hijriyah tahun 2024 ini, jatuh pada tanggal Rabu, 10 April 2024.
Samsul Ma'arif yang juga Mantan Kadinkes BU itu juga menjelaskan, surat resmi daerah itu sudah merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
BACA JUGA:ASN Gigit Jari, TPP Dibayar Usai Lebaran Idul Fitri