Warga Bisa Bayar Zakat Fitrah di Masjid dan Mushola. Segini Nilainya...
Kepala Kementeria Agama Kabupaten Mukomuko, H. Widodo, SH.I -Radar Utara/ Wahyudi -
Sedangkan untuk besaran zakat fitrah tahun 2024 ini paling tinggi sebesar Rp50.000 per jiwa, sedang Rp40.000 per jiwa, dan rendah Rp35.000 per jiwa.
Penetapan zakat fitrah tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor: B-675/Kk.07.05.5/BA.03.2/03/2024 tentang Hasil Penentuan Qamat Zakat Fitrah 1445 Hijriah yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA: Usulan Internet Gratis di Objek Wisata Batu Kumbang Terganjal Jarak
BACA JUGA: Selama Lebaran Idul Fitri, Pelayanan Kesehatan Tetap Buka
"Itulah besaran zakat fitrah yang ditetapkan. Jumlah itu berdasarkan harga beras yang ada di daerah ini. Untuk beras kualitas bagus sebesar Rp50 ribu atau setara dengan 2,5 kilogram per jiwa.
Beras kualitas sedang sebesar Rp40 ribu atau setara dengan 2,5 kilo gram berjiwa, dan beras kualitas rendah sebesar Rp35 ribu atau setara dengan 2,5 kuli gram," pungkasnya. (*)