Zakat Fitrah Naik, Segini Besaranya...
Rapat penetapan zakat fitrah Kabupaten Bengkulu Utara-Radar Utara/ Benny Siswanto -
Tercatat seperti juga diungkap dalam rakor, penetapan zakat fitrah tertinggi ada di Kabupaten Mukomuko dengan klasifikasi beras super zakat fitrahnya sebesar Rp 50 ribu/jiwa, Rp 45 ribu perjiwa serta ribu dan serta jenis biasa Rp 40 ribu/jiwa.
Kepala Kantor Kemenag BU, Dr H Nopian Gustari, M.Pd, mengatakan adanya kenaikan dari hasil penetapan zakat fitrah tahun ini.
BACA JUGA:Bapak Kandung Pelaku Asusila Terancam 20 Tahun Penjara
Nopian bilang, hasil rakor telah menetapkan qimad zakat fitrah yang meliputi kualitas 1 senilai Rp 45 ribu/jiwa.
Untuk kualitas 2 sebesar Rp 40 ribu per jiwa serta kualitas 3 sebesar Rp 35 ribu per jiwa. Untuk fidyah, kata dia, juga mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu, menjadi Rp 40 ribu perjiwa.
"Zakat fitrah sebaiknya menggunakan beras yang dikonsumsi sehari-hari sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter perjiwa atau 10 canting," terangnya.
Kemenag menerangkan, besaran zakat ini sudah dapat dipedomani oleh panitia zakat di Kabupaten Bengkulu Utara. (*)
Hasil Rapat Penentuan Qimad Zakat Fitrah tahun 1445H/ 2024-Radar Utara/ Benny Siswanto -