Zakat Fitrah Naik, Segini Besaranya...

Rapat penetapan zakat fitrah Kabupaten Bengkulu Utara-Radar Utara/ Benny Siswanto -

Tercatat seperti juga diungkap dalam rakor, penetapan zakat fitrah tertinggi ada di Kabupaten Mukomuko dengan klasifikasi beras super zakat fitrahnya sebesar Rp 50 ribu/jiwa, Rp 45 ribu perjiwa serta ribu dan serta jenis biasa Rp 40 ribu/jiwa.

Kepala Kantor Kemenag BU, Dr H Nopian Gustari, M.Pd, mengatakan adanya kenaikan dari hasil penetapan zakat fitrah tahun ini. 

BACA JUGA:Siap Layani Mudik, Ini Jadwal dan Rute Penerbangan Perintis di Provinsi Bengkulu, Sumut, Sumbar dan Sumsel

BACA JUGA:Bapak Kandung Pelaku Asusila Terancam 20 Tahun Penjara

Nopian bilang, hasil rakor telah menetapkan qimad zakat fitrah yang meliputi kualitas 1 senilai Rp 45 ribu/jiwa. 

Untuk kualitas 2 sebesar Rp 40 ribu per jiwa serta kualitas 3 sebesar Rp 35 ribu per jiwa. Untuk fidyah, kata dia, juga mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu, menjadi Rp 40 ribu perjiwa. 

"Zakat fitrah sebaiknya menggunakan beras yang dikonsumsi sehari-hari sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter perjiwa atau 10 canting," terangnya.

Kemenag menerangkan, besaran zakat ini sudah dapat dipedomani oleh panitia zakat di Kabupaten Bengkulu Utara. (*)


Hasil Rapat Penentuan Qimad Zakat Fitrah tahun 1445H/ 2024-Radar Utara/ Benny Siswanto -

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan