Info Penting Untuk 2,3 Juta Pegawai Non ASN: Cek Lagi Statusmu!
Ilustrasi ASN-Sekretariat Kabinet-
BACA JUGA:Hadiah Total 300 Juta, di Kompetisi Jurnalistik Kementerian Perhubungan
Formatnya berupa Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksana UU ASN pengganti UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
”Kita terus mengawal dan memperjuangkan nasib bapak, ibu, tenaga honorer dan alhamdulillah sudah mendapatkan proses yang luar biasa," ungkapnya, dikutip dari rilis resmi DPR RI.
Politisi itu pun menjajikan proyeksi. Katanya, PP tersebut paling lama bulan April tahun ini bisa kelar.
Dari Gedung Nusantara di Jakarta itu, Doli bahkan mengungkap, memungkinkan aturan turun terbit lebih cepat lagi. Sebelum April malahan.
BACA JUGA:Kebakaran di Marga Sakti, Sujono: Kita Turut Prihatin
BACA JUGA:Bulan Ramadhan, Pemdes Selubuk Cairkan BLT DD dan Titik Nol Pembangunan
Rencang bangun aturan turunan ini, dijelaskan Doli untuk mengupayakan bagaimana yang 2,3 juta tenaga honorer yang sudah terdata, terverifikasi otomatis diangkat menjadi PPPK.
Versinya, tidak akan ada lagi honorer yang diberhentikan pada 2024.
"Pada akhirnya honorer menjadi PPPK penuh waktu. Kemudian prosesnya melalui pendekatan PPPK Paruh Waktu dan segala macam," ungkapnya.
Dalam warta sebelumnya, awal-awal pengesahan UU ASN, pengangkatan honorer menjadi PPPK, terus mendapatkan dorongan.
Bukan hanya dari kalangan organisasi. Legislatif turut menyuarakan konsep yang dibilang Senayan, sudah menjadi sepakat moral pemerintah dan DPR.
BACA JUGA: Pemkab Mukomuko Bakal Tambah 1 Unit Mobil Damkar Baru, Nilai Capai Rp1,4 Miliar
BACA JUGA: Selama Ramadhan, Satpol PP Giatkan Razia Malam
Hal ini lahir sejak awal pembahasan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kondisi itu turut dibocorkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang.