Info Penting Untuk 2,3 Juta Pegawai Non ASN: Cek Lagi Statusmu!

Ilustrasi ASN-Sekretariat Kabinet-

Ditambahkannya, untuk menggambarkan kualitas dan kemampuan kompetensi masing-masing, penilaiannya dilakukan melalui pemeringkatan terbaik secara berurutan. 

Kemudian akan ditetapkan menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kemampuan keuangan pada instansi pemerintah masing-masing.

BACA JUGA: 3 Petani Tergugat PT DDP Melawan, Nyatakan Banding Atas Putusan Pengadilan

BACA JUGA: Hampir Punah, Pemkab Mukomuko Maksimalkan Perlindungan Ikan Mikih

Sedangkan bagi instansi pemerintah yang belum memiliki kemampuan keuangan, kata dia, tenaga non-ASN diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu yang secara bertahap diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi. 

"Prinsipnya sebagaimana telah disepakati bersama, tidak terjadi pengurangan penghasilan, tidak terjadi PHK massal dan tidak terjadi penambahan beban anggaran," tandasnya. 

Rencana pengangkatan honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024, terus dimatangkan payung hukumnya oleh pemerintah dan DPR.

Pengangkatan honorer menjadi ASN sebagaimana tertuang dalam UU ASN, turut dilontarkan progresnya oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, tahun lalu.

BACA JUGA: Kemenag Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Tertinggi Rp50.000 Per Jiwa

BACA JUGA:Bupati Mukomuko Bakal Tunjuk 37 Orang Penjabat Kades

Politisi Senayan itu bilang, pihaknya akan terus berkomitmen bersama pemerintah mengawal proses itu. Kepastian ini, jelas ditunggu. 

Tidak hanya instansi pemerintah yang tempat bekerja para honorer. Jumlahnya se-Indonesia juga tidak sedikit. Mencapai 2,3 juta orang. 

Maka menjadi sangat strategis kepastian regulasinya. Strategis pula secara politis. 

Doli bilang, kini pihaknya bersama dengan pemerintah sedang menyusun terbitnya aturan turunan dari rumpun UU ASN. 

BACA JUGA:PENGUMUMAN : Pendaftaran Bantuan Program Komunitas Sastra Ratusan Juta Diperpanjang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan