Banner Dempo - kenedi

Royalti Perkuat Industri Musik Nasional

Setiap karya lagu ciptaan si pencipta wajib dibayarkan hak ekonomi atau royalti oleh pihak lain yang memanfaatkannya. FREEPIX--

Dalam sebuah diskusi yang dilakukan LMKN di Jakarta, 12 Agustus 2023 lalu sebagaimana dikutip dari website lembaga bantu pemerintah non-APBN tersebut, Dharma menyatakan telah menggandeng 11 LMK untuk pengumpulan royalti satu pintu, khususnya terhadap 14 sektor seperti diamanatkan dalam PP 56/2021.

BACA JUGA: Pemprov Bengkulu Diminta Prioritaskan Bantuan Alsintan Lanjutan

BACA JUGA:Tahun 2023, Ekspor Batu Bara Bengkulu Capai 3,9 Juta Ton

"Tugas kami memastikan pengumpulan royalti berjalan dengan baik dan membangun kesadaran para pengguna, khususnya dari 14 sektor. Kami bekerja sama dengan para penegak hukum dan sanksi tegas akan diberlakukan apabila para pengguna tidak memenuhi kewajiban ini. Mengingat tugas inti kami juga adalah memastikan bahwa para pencipta lagu dan/atau musik mendapatkan haknya dengan baik serta menjalani hidup dengan sejahtera atas hak yang melekat pada dirinya,” tegas Dharma.

Dalam kesempatan lain seperti diwartakan oleh Antara, Dharma mengungkapkan hasil penerimaan royalti sejak 2020 hingga 2023 lalu. Pada 2020 royalti yang diterima berjumlah Rp29,1 miliar dan Rp19,9 miliar di 2021.

Kemudian, berturut-turut Rp35 miliar (2022) dan Rp55,2 miliar (2023). Pihaknya menargetkan pada 2024 ini mampu mengumpulkan royalti hingga Rp120 miliar mengingat pada tahun politik ini akan banyak artis diundang mengisi acara para politisi yang mengikuti Pemilihan Umum 2024.

LMKN juga telah menyederhanakan alur penghimpunan royalti yaitu pencipta membuat permohonan pencatatan musik ke dalam daftar umum ciptaan. Selanjutnya, semua yang telah didaftarkan lalu dimasukkan ke dalam pusat data dan pihak pengguna musik mengajukan permohonan lisensi melalui LMKN untuk kemudian akan ditarik royaltinya dari pihak-pihak yang menggunakan musik dari si pencipta.

BACA JUGA:Sudah Tiga Hari Meninggalkan Rumah, Nenek di Padang Jaya Belum Ditemukan

BACA JUGA:Cuaca Panas, Langsung Byur ke Air, Waspadai Serangan Jantung

Royalti yang dihimpun tadi, sebanyak 79 persen disetorkan kembali kepada para pemilik musik dan sisanya digunakan untuk biaya operasional LMK dan LMKN. Royalti didistribusikan berdasarkan laporan penggunaan data lagu dan/atau musik yang terdapat dalam Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) LMKN. Penerima royalti adalah pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang disalurkan oleh LMK.

 

Naskah Akademik

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) turut memberi terobosan dalam menyikapi royalti musik ini sekaligus menyambut Hari Musik Nasional 9 Maret 2024 lalu.

Menurut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, pihaknya tengah menyiapkan rancangan mekanisme pembayaran royalti musik dalam sebuah skema berdasarkan naskah akademik.

Ini sebagai langkah lanjutan dari permintaan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi perihal pembayaran royalti musik. Naskah akademik itu dibuat oleh Direktorat Musik, Film, dan Animasi Kemenparekraf.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan