Royalti Perkuat Industri Musik Nasional
Setiap karya lagu ciptaan si pencipta wajib dibayarkan hak ekonomi atau royalti oleh pihak lain yang memanfaatkannya. FREEPIX--
Namun, prosesnya masih membutuhkan banyak waktu termasuk harus menunggu prosedur dari Direktorat Standardisasi Kompetensi hingga Lembaga Sertifikasi Profesi.
BACA JUGA: Safari Ramadhan, Pererat Silatuhrahmi Pemerintah Dengan Masyarakat
BACA JUGA: RSUD Mukomuko Diminta Komitmen Bayar Utang Obat
"Pembayaran royalti musik akan terus kita garap dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan tentunya para pihak yang terkait. Kami ingin mengabarkan dalam rapat terakhir Kemenko Marves meminta Direktorat Musik untuk menyusun naskah akademik terkait pembayaran royalti musik," ujar Sandiaga dalam acara The Weekly Brief di kanal YouTube Kemenparekraf, 29 Januari 2024 lalu.
Sementara itu, Direktur Industri Musik, Seni, Pertunjukan dan Penerbitan Kemenparekraf, Mohammad Amin mengutarakan, industri musik nasional saat ini sudah berjalan dengan sangat baik. Doktor Etnomusikologi dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia ini mengimbau kepada seluruh pemangku kepentingan permusikan nasional untuk duduk bersama membenahi industri musik termasuk persoalan royalti.
Menurutnya, Hari Musik Nasional menjadi momentum terbaik bagi kebangkitan industri musik di tanah air dan memaknainya tidak sekadar produk budaya dan identitas, melainkan produk diplomasi dan kreatif yang mampu mensejahterakan banyak orang termasuk musisi itu sendiri. Karena itu ia mengajak semua pihak untuk bergandengan tangan untuk turut membantu meningkatkan kualitas industri musik nasional.
Sumber : Indonesia.go.id