Proses Pencairan Kekurangan Hibah Pilkada
AKTIVITAS di sebuah TPS saat proses penghitungan hasil Pemilu, beberapa waktu lalu-Radar Utara/Benny Siswanto-
Untuk diketahui, penandatanganan NPHD di daerah ini, sudah dilakukan pada tenggat waktu terakhir, sebelum diambilalih langsung oleh Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.
Sebagaimana dijelaskan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Penandantanganan NPHD, 10 November 2023.
BACA JUGA: Rancangan RKPD Mukomuko, Ini 6 Skala Prioritas Pembangunan Tahun 2025
BACA JUGA: Pemkab Siapkan 100 Ribu Bibit Unggul Untuk Masyarakat
Penyalurannya anggaran hibah itu pun, turut menjadi pengawasan pusat. Penegasan soal tenggat waktu teken NPHD sampai dengan penyalurannya oleh Pemda, tertuang dalam surat Mendagri yang diteken 2 November 2023.
Surat tersebut, menindaklanjuti Surat Mendagri Nomor 900.1.19.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023 dan SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota Tahun 2024.
Dari anggaran senilai Rp 15 miliar yang diakomodir lewat APBD Perubahan Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Tahun Anggaran (TA) 2023 tersebut, terbagi untuk KPU sebesar Rp 11,2 miliar. Untuk Bawaslu Rp 4 miliar lebih.
Gubernur, Bupati/Walikota melaporkan hasil penandatanganan NPHD serta pencairan hibah kepada KPUD dan Bawaslu kepada Mendagri melalui Dirjen Bina Keuda dengan melampirkan dokumen salinan NPHD dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
BACA JUGA:Tersangka Korupsi RSUD Mukomuko, Dinonaktifkan Sementara dari PNS
BACA JUGA: Program Daerah Harus Sejalan dengan Program Nasional
Laju tahapan sudah ditegasi oleh KPU dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2024.
Selain KPU bakal melaksanakan update data pemilih lewat kegiatan pencocokan dan penelitian atau coklit oleh petugas pemutahiran data pemilih.
Penyelenggara Pemilihan itu, dijadwalkan sudah harus melaksanakan pembentukan panitia adhoc seperti PPK, PPS dan KPPS. Waktunya paling awal Rabu, 17 April hingga Selasa, 5 November 2024.
Pelaksanaan Pemilu lalu, melibatkan 6.272 KPPS yang menyebar pada 896 Tempat Pemungutan Suara atau TPS.
BACA JUGA: OPD Harus Pahami SIPD, Perencanaan Mesti Selaras dengan RPJMD. Ini Pesan Bupati...