Ombak Laut Tak Bersahabat, Lalulintas ke Pulau Enggano Makin Sulit
Gelombang laut tak bersahabat memberikan efek terhadap lalulintas pelayaran salah satunya dari dan ke Pulau Enggano. -Instagram : @djpl_ksoppulaubaai-
BACA JUGA:Jadi Ketua DPRD, 3 Penilaian Ini Berlaku Bagi Kader Golkar
BACA JUGA:DPRD Provinsi Dukung Penataan DDTS, Tetap Perhatikan Aspek Ini
Golongan VII : Truk tronton, mobil tangki, mobil penarik berikut dengan gandengan serta kendaraan alat berat dengan ukuran panjang lebih dari 10 meter sampai dengan 12 meter.
Golongan VIII : Truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat dan mobil penarik berikut gandengan ukuran panjang lebih dari 12 meter sampai dengan 16 meter.
Golongan IX : Truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 16 meter.
Dalam diktum keenam, surat itu menegaskan tarif dasar angkutan penyebarangan sudah termasuk iuran wajib dana pertanggungan kecelakaan penumpang dari PT Jasa Raharja (Persero) dan belum termasuk retribusi jasa tanda masuk dan pemeliharaan dermaga.
BACA JUGA: Buka Murokaz AL Qur'an, Ini Harapan Gubernur Rohidin
BACA JUGA: Patroli Subuh Selama Ramadhan, Balap Liar Jadi TO Polisi...
"Pengemudi/kernet dibebaskan/tidak dikenakan tarif penumpang dengan ketentuan untuk gelongan III sebanyak 1 orang, golongan IV, V dan VI sebanyak 2 orang sedangkan untuk golongan I dan II dikenakan tarif penumpang," demikian ditegas dalam Diktum Kelima. (*)