Rumah Makan Dilarang Buka Selama Ramadhan
ILUSTRASI Rumah Makan-NET-
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO- Ini informasi penting bagi seluruh pemilik usaha rumah makan yang ada di daerah ini. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko.
Telah mengeluarkan aturan terkait jam operasional rumah makan dan tempat usaha yang menjual makanan dan minuman selama bulan Ramadhan.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Jodi, S.Pd menjelaskan.
Untuk rumah makan, sudah diatur buka mulai pukul 16.00 WIB dan sampai pukul 04.30 WIB.
"Aturan itu setelah kami berkoordinasi dengan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko untuk menerapkan aturan terkait jam operasional rumah makan dan tempat usaha yang menjual makanan dan minuman selama bulan Ramadhan," katanya.
BACA JUGA:Longsor di Lubuk Gedang Sudah Dilaporkan ke BWSS Bengkulu
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Beli 5 Mobil Ambulans Untuk Puskesmas
Ia menjelaskan, dengan dikeluarkannya aturan tersebut, maka rumah makan dan tempat usaha yang menjual makanan dan minuman di daerah ini dilarang beroperasi pada pagi hingga siang hari selama Ramadhan.
Namun begitu, ia tidak akan mempersoalkan apabila ada rumah makan di daerah ini yang tetap buka pada pagi hingga siang hari, tetapi dengan kondisi tertutup atau memakai tirai.
"Kalau rumah makan yang berjualan tetapi tertutup, pintar-pintar dia, yang pasti aturan yang kita buat seperti itu," ujarnya.
Terkait aturan taturan jam operasional rumah makan tersebut, telah disampaikan dengan ditempel kepada seluruh rumah makan.
BACA JUGA:Tuntut Pengembalian Rp300 Juta, Desak Inspektorat Usut DD TA 2023 di Lebong Tandai
BACA JUGA:Uji Kompetensi Keahlian di SMKN 10 Bengkulu Utara, Ditutup dengan Doa Bersama
Dan setelah aturan ini disosialisasikan kepada seluruh rumah makan, maka nanti Satpol PP akan melakukan pengawasan terhadap seluruh rumah makan selama bulan Ramadhan.