Pemda Harus Punya Konsep Berangus Rente

ILUSTRASI-GridFame.id-

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Jalan Provinsi di Teras Terunjam Mulai Terendam Banjir

BACA JUGA:Jangan Sampai Terlewatkan! Ini 5 Tips Jitu Untuk Menurunkan Berat Badan Saat Puasa

Sejauh ini, langkah mempersempit ruang gerak dan kaki-kaki sistem rentenir, secara tidak langsung terus dilakukan pemerintah. 

Upaya itu, kata dia, melakukan sosialisasi kepada pelaku-pelaku usaha yang ada di daerah, untuk tidak terlibat langsung dengan praktik rente. 

Langkah berikutnya, masih dia, adalah melakukan sosialisasi dengan melibatkan lembaga-lembaga keuangan yang berkompeten. 

Mulai dari swasta murni atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

"Memupus rantai praktik rente ini, dapat juga dilakukan dengan menolak keberadaannya dengan tidak meminjam," wejangnya. 

BACA JUGA:Saat Wabup ASA Bicara Soal Kampus

BACA JUGA: Matangkan Persiapan Calon Jamaah Haji, Kemenag Mukomuko Gelar Manasik Haji 2024

Mantan Camat Air Besi ini menerangkan, langkah untuk memastikan perguliran lembaga keuangan yang ada di daerah dalam performa positif, pihaknya mewajibkan lembaga keuangan yang terdaftar di daerah, secara periodik menyampaikan laporan hasil Rapat Akhir Tahun (RAT), sebagai kendali administrasi dan pengawasan oleh daerah.

"Sejauh ini RAT menjadi salah satu rujukan prinsip. Artinya, setiap koperasi wajib menyampaikan RAT tepat waktu," Rimiwang menegas.

Kekhawatiran daerah ini lumrah. Tahun lampau, pernah terjadi sebuah koperasi berujung menjadi ladang praktik curang dalam program simpan pinjam. 

Munculnya di tahun itu, gelombang laporan nasabah merugi oleh praktik bisnis dengan iming-iming untung besar pada produk deposito yang didagangkan Koperasi BMT-L Risma. 

BACA JUGA:Luasan Sawah di Bengkulu Utara Terus Menciut

BACA JUGA: Pengadaan Mesin dan Jaring Nelayan Disiapkan Rp1,7 Miliar

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan