Pemda Harus Punya Konsep Berangus Rente
ILUSTRASI-GridFame.id-
Penegasan tersebut, kata Alfian, sudah sering diutarakan Menkeu, Sri Mulyani. Dia berharap, soko ekonomi ini benar-benar mendapatkan perhatian dari guliran program pemerintah.
Salah satunya, seperti program Kredit Usaha Rakyat atau KUR. Masih menukil ungkapan Sri Mulyani, Alfian juga menengarai, pelaku UMKM masih acap sulit dalam mengakses program permodalan dengan skema kredit lunak.
BACA JUGA:Luasan Sawah di Bengkulu Utara Terus Menciut
BACA JUGA: Pengadaan Mesin dan Jaring Nelayan Disiapkan Rp1,7 Miliar
"Kalau program perbankan yang didapatkan pelaku UMKM adalah komersil, ya sama saja. Karena bunganya pun relatif sama tingginya dengan praktik rente liar di masyarakat," terangnya.
Sudah sangat perlu, program yang disuplai oleh uang negara itu benar-benar mendapatkan pengawasan serius dari lembaga penegak hukum.
Dukungan di sektor lembaga hukum ini sangat penting, karena akan menjadi triger dalam penyelenggaraan program-program pemerintah lewat perbankan yang tepat sasaran.
"Transparansi bank atau lembaga keuangan penyelenggara KUR juga harus dilakukan secara periodik. Mulai per semester dan diakhiri dengan laporan tahunan. Karena ini uang rakyat, maka rakyat harus tahu kemana larinya dan siapa saja yang menggunakannya," serunya.
BACA JUGA:Meriahnya Pawai Sambut Ramadan di Bengkulu Utara
BACA JUGA:Mau Aki Motor Tetap Awet dan Tidak Cepat Soak? Ikuti 9 Langkah Ini...
Rentenir kini diduga menjelma mirip koperasi. Nyatanya, pengguna istilah koperasi itu berjalan tak seirama dengan keinginan sang pendirinya; Bung Hatta alias Mohamad Hatta yang merupakan Wapres Pertama Republik Indonesia.
Dimana, semangat koperasi adalah dari anggota untuk anggota. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bengkulu Utara (BU), Rimiwang Muksin, tak menyangkal kondisi ini.
Namun dalam praktik kerja-kerjanya, lanjut dia, pemerintah daerah dihadapkan dengan dilematika dalam memupus praktik rente.
Segala gerak administratif dan teknis, kata dia, tidak melenceng dari rel-rel regulasi. "Obyek pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah adalah lembaga keuangan resmi," ujarnya.
"Status rentenir, bukan lembaga keuangan, sehingga tidak menjadi obyek pengawasan," tegasnya.