Jaksa Soroti Alih Fungsi Sawah di Bengkulu Utara
Kejaksaan mengkonfirmasi, bakal melakukan pemantauan praktik alih fungsi lahan pertanian di Bengkulu Utara yang diatur oleh regulasi.-Radar Utara/Benny Siswanto-
Luasannya tersebar pada 14 kecamatan meliputi Air Besi seluas 30,98 hektar, Air Napal 129,78 hektar, Arga Makmur 235,23 hektar, Arma Jaya 518,48 hektar, Batiknau 122,16 hektar, Enggano 128,88 hektar,
Selanjutnya, Hulu Palik 852,63 hektar, Kerkap 398,52 hektar, Ketahun 12,91 hektar, Lais 259,55 hektar, Marga Sakti Sebelat 176,52 hektar, Padang Jaya 332,44, Putri Hijau 140,42 hektar.
BACA JUGA: Polres Mukomuko Gelar Operasi Keselamatan Nala 2024, Ini Sasarannya...
BACA JUGA:Pengunjung PP Minta Pengawasan Terhadap Pedagang
Kecamatan Tanjung Agung Palik atau TAP 125,52 hektar, minus Kecamatan Pinang Raya yang kalau mencermati Keputusan Bupati Nomor 521/40/DTPHP/2024.
Dimana regulasi itu mengatur tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2024, memiliki alokasi pupuk subsidi untuk Urea sebanyak 6 ton dan NPK sebanyak 4,80 ton.
Untuk diketahui, Perda PLP2B memiliki tujuan melindungi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau KP2B serta LP2B; menjamin tersedianya LP2B; mengandalikan alih fungsi LP2B, mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
Tak hanya itu, beleid itu juga bertujuan meningkatkan pemberdayaan, pendapatan dan kesejahteraan bagi petani, memberikan kepastian usaha bagi pelaku usaha tani, memberikan keseimbangan ekologis serta mencegah pemubaziran investasi infrastruktur pertanian.
BACA JUGA: Adipura Kali Kedua, Didampingi Wabup, Bupati Mian : Meraih itu Mudah, yang Berat Mempertahankan
BACA JUGA:Pedagang Takjil Ramadhan Dilarang Jualan di Bundaran Mukomuko
Turut pula diterang ruang lingkungan Perda LP2B yang meliputi : perencanaan dan penetapan; pengembangan; penelitian; pemanfaatan; pengendalian; alih fungsi; sisten informasi; pembiayaan, pertisipasi masyarakat serta pembinaan dan pengawasan.
Di tataran eksekusi, Perda LP2B juga sudah sangat presisi secara fungsi. Bab alih fungi contohnya, sudah ditegaskan mulai dari pasal 49 ayat (1) dan ayat (2).
Lebih lugas lagi pada Pasal 50 ayat (1) menegaskan, alih fungsi LP2B terbatas pada kepentingan umum yang meliputi 13 hal yakni untuk jalan umum; waduk; bendungan; irigasi; saluran air minum atau air bersih.
Meliputi juga drainase dan sanitasi; bangunan pengairan; pelabuhan; bandar udara; stasiun dan jalan kereta api; terminal; fasilitas keselamatan umum, cagar alam; dan/atau pembangkit listrik dan jaringan listrik. (*)