Jaksa Soroti Alih Fungsi Sawah di Bengkulu Utara

Kejaksaan mengkonfirmasi, bakal melakukan pemantauan praktik alih fungsi lahan pertanian di Bengkulu Utara yang diatur oleh regulasi.-Radar Utara/Benny Siswanto-

Sesuai regulasi dalam UU Nomor 41 Tahun 2024, kawasan strategis itu haram hukumnya ketika menjadi obyek penerbitan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB. 

Melang melintang kabel listrik milik Perusahaan Listrik Negara atau PLN, juga perlu menjadi konsentrasi pemangku kepentingan untuk mengusut. 

Berkaca dalam kasus yang pernah terjadi di Kota Bengkulu, penerbitan IMB di atas kawasan yang dilarang, berimbas dengan pejabat masuk penjara. 

Lazimnya salah satu syarat pemasangan jaringan baru PLN adalah keberadaan IMB. Kasuistik tersebut, direspon Ekke, bakal menjadi obyek pengumpulan bahan dan keterangan atau pulbaket pihaknya. 

BACA JUGA: Usai Terjaring Satpol PP, 30 Pekerja Panti Pijat Diceramahi Ustadz

BACA JUGA: Satgas TMMD Perkuat Program Ketahanan Pangan di Mukomuko

Jelasnya, lanjut keduanya, regulasi soal LP2B ini, mulai dari undang-undang sampai dengan produk hukum daerah di seluruh Indonesia, bertujuan untuk menjaga kepastian kawasan pangan strategis ini, dalam menjaga kuantitas produksi beras lokal yang terkumulasi menjadi penyangga pangan nasional. 

"Benar diatur soal kemungkinan alih fungsi. Itu pun sudah diatur sedemikian hingga agar tidak serampangan. Mekanismenya pun diatur harus diganti seluas dengan lahan strategis yang dialihfungsikan," terangnya. 

"Tujuannya, agar LP2B tidak berkurang dan menyaratkan alih fungsi hanya dilakukan terhadap pembangunan strategis," tegasnya lagi.  

Sebagai institusi yang memiliki fungsi di sektor perdata dan tata usaha negara, kejaksaan terus memberikan pendampingan di daerah dalam penyelenggaraan Perda Perlindungan LP2B. 

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Buka Peluang Bagi Warga Mukomuko Magang ke Jepang

BACA JUGA:Pecah Telor, Golkar Mukomuko Bakal Dapat Dana Banpol Ratusan Juta Setiap Tahun

Ditegaskannya, sudah menjadi wajib setiap direktif yang diterbitkan pemangku kepentingan harus mencermati kawasan-kawasan strategis salah satunya lahan pertanian pangan berkelanjutan.

"Pelanggaran ruang atau kawasan, dapat dikenakan sanksi baik pidana hingga perdata," pungkasnya. 

Kembali mengulas, berdasarkan Salinan Lampiran Perda Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan (LP2B), sawah di daerah ini total luasnya mencapai 3,4 ribu lebih. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan