Pantau Utak Atik Pergeseran Suara Caleg, Berkepastian Hukum Jadi Tuntutan!

Dokumen hasil pleno berjenjang dibawa ke arena pleno kabupaten dengan pengawasan dan pengamanan ketat, TNI-Polri.-Radar Utara/Benny Siswanto-

BACA JUGA:Dinas PU Kecipratan DAK Rp2,6 Miliar Untuk Rehabilitasi Irigasi

"Tapi kalo pergeseran suara, sudah dibenarkan sesuai dengan C salinan dan C hasil jadi langsung dibenari di sirekapnya," ungkap Andi Wibowo. 

Divisi Teknis KPU BU, Ganti Budiarto, mengatakan hari kedua pelaksanaan pleno, dilaksanakan untuk Kecamatan Hulu Palik, Kerkap, Padang Jaya, Arma Jaya dan Air Besi. 

"Saat ini masih berlangsung," ujar Ganti dikonfirmasi, Kamis, 29 Februari 2024 petang.

Pleno hari pertama dijadwalkan meliputi Kecamatan Pinang Raya, Enggano, Ulok Kupai, Napal Putih serta Ketahun. 

BACA JUGA: Perencanaan Pembangunan Desa Bisa Jadi Temuan BPKP, Jika...

BACA JUGA: Audiensi Dengan Rektor UGM, Ini Yang Dibahas Gubernur Rohidin

Sekadar menginformasikan, masih ada beberapa tahapan lagi sebelum hasil Pemilu 2024 ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU, dan KPUD : provinsi, kabupaten/kota.

Rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, untuk kabupaten/kota mesti dilaksanakan 17 Februari sampai dengan 5 Maret 2024. 

Tingkat provinsi waktunya mulai dari 19 Februari sampai dengan 10 Maret 2024. Sedangkan nasional mulai dari 22 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.   

Berdasarkan jadwal tahapan Pemilu, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, bakal dilakukan 20 Oktober 2024. 

BACA JUGA: Mulai 4 Maret, Polres Mukomuko Gelar Operasi Keselamatan Nala. Ini Sasarannya..

BACA JUGA: Komisi IV DPRD Sesalkan Pencopotan Dirut RSUD M Yunus

Hal tersebut ditegaskan dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tengang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Setelah rekapitulasi rampung, KPU BU bakal menetapkan calon anggota DPRD Bengkulu Utara terpilih dalam Pemilu 2024. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan