Jadwal Pleno Hasil Pemilu Kabupaten Bergeser. Ini Alasannya...

KEJADIAN KHUSUS dalam pleno PPK Arga Makmur, saat melakukan penghitungan surat suara ulang.-Radar Utara/Benny Siswanto-

Satuan biaya tersebut sudah TERMASUK biaya bahan bakar, yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Untuk kepala daerah atau Ketua DPRD sebesar Rp 45.670.000, dengan satuan unit/tahun.

BACA JUGA:Antusiasme Warga Ikut PSU di TPS 09 Penarik Mukomuko

BACA JUGA:Jalan Santai HUT Korem 041/Gamas, Danrem: Momentum Tingkatkan Pengabdian

Untuk anggota DPRD Rp 44.010.000, per unit/tahun.

Untuk pejabat eselon II di wilayah Provinsi Bengkulu, sebesar Rp 42.34O.000 per unit per tahunnya.

Anggaran di atas berbeda dengan satuan biaya pemeliharaan kendaraan dinas operasional. 

Untuk Provinsi Bengkulu, anggarannya pertahun untuk roda empat sebesar Rp 36.94O.000, unit pertahun, double gardan Rp 39.57O.00O, unit per tahun serta roda dua Rp 5.000.000, unit pertahunnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan