Jadwal Pleno Hasil Pemilu Kabupaten Bergeser. Ini Alasannya...

KEJADIAN KHUSUS dalam pleno PPK Arga Makmur, saat melakukan penghitungan surat suara ulang.-Radar Utara/Benny Siswanto-

Standar harga satuan regional digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD. Standar harga satuan regional berfungsi sebagai: batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan RKA SKPD. 

Selanjutnya menjadi referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju, dan bahan penghitungan pagu indikatif APBD. 

Sedangkan dalam pelaksanaan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai : batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran dan estimasi merupakan prakiraan besaran biaya tertinggi yang dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar. 

Perjalanan dinas jabatan terdiri atas komponen sebagai berikut:

a. uang harian; b. biaya transport; c. biaya penginapan; dan d. uang representasi perjalanan dinas.

BACA JUGA:Ternyata... Makan Buah Pisang Dapat Membuat Tidur Lebih Nyeyak, Ini Faktanya

BACA JUGA:Puncak HUT Mukomuko Ke-21, Polres Mukomuko Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi pimpinan l anggota DPRD dipertanggungjawabkan secara lumpsum.

Ketentuan Lampiran I Peraturan Presiden ini mengatur komponen perjalanan dinas yang meliputi: 1. uang harian; 2. uang representasi; dan 3. biaya penginapan.

Sedangkan komponen biaya transport diatur dalam Lampiran II Peraturan Presiden ini.

Uang Harian DL Dalam Negeri, Bengkulu, jika keluar kota Rp 38O.000, Dalam Kota Rp 150.00O (lebih dari 8 jam), Diklat Rp 110.000.

BACA JUGA:Antusiasme Warga Ikut PSU di TPS 09 Penarik Mukomuko

BACA JUGA:Jalan Santai HUT Korem 041/Gamas, Danrem: Momentum Tingkatkan Pengabdian

Uang representasi perjalanan dinas hanya diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, pejabat eselon I, dan pejabat eselon II yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan.

Uang representasi perjalanan dinas, diberikan sebagai pengganti atas pengeluaran tambahan dalam kedudukan sebagai pejabat negara, pejabat daerah, pejabat eselon I, dan pejabat eselon II dalam rangka perjalanan dinas, seperti biaya tip porter, tip pengemudi, yang diberikan secara lumpsum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan