Anggaran Rp254,3 Miliar ke Desa Segera Diproses

Sekda BU, H Fitriansyah,SSTP,MM -Radar Utara/Benny Siswanto-

BACA JUGA:Pj Kades Sido Luhur Beberkan Laporan Penyelenggaraan Dana Desa TA 2023

Tujuannya, terus dia, agar payung hukum yang nantinya digunakan pemerintah desa, dalam mendesain rancang bangun desanya tahun ini, bisa representatif dengan regulasi-regulasi yang ada. 

"Seperti alokasi-alokasi wajib. Layaknya ketahanan pangan, BLT DD, pemberdayaan, sampai dengan infrastruktur, dapat diakomodir sesuai dengan regulasi yang ada," ujarnya.

Pantauan RU, penegasan soal penyelenggaraan dana desa sendiri, salah satunya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2023. 

Regulasi yang diteken Menkeu, Sri Mulyani itu, mengatur tentang Pengelokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.

BACA JUGA:Mencatat Sejarah! DPT 4 Ribu, Kecamatan Air Padang Rebut 2 Kursi DPRD Bengkulu Utara

BACA JUGA: Rehabilitasi RSKJ Soeprapto, Segini Anggaran Usulan Pemprov Bengkulu

Beleid itu, menjabar penjelasan dan penegasan beberapa hal yang wajib dirujuk desa. Seperti Alokasi Dasar yang merupakan alokasi yang dibagi secara proporsional kepada setiap Desa. 

Alokasi Afirmasi yakni alokasi yang dibagi secara proporsional kepada Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal dan dapat mempertimbangkan jumlah penduduk miskin tinggi di Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal.

Alokasi Kinerja yang dibagi kepada Desa dengan kinerja terbaik. Alokasi Formula adalah alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis. 

Indeks Kesulitan Geografis Desa yakni angka yang mencerminkan tingkat kesulitan geografis suatu Desa berdasarkan variabel ketersediaan pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, transportasi, dan komunikasi.

BACA JUGA: Penghujung Masa Jabatan, Jokowi Disebut Resmikan 2 PSN di Bengkulu

BACA JUGA: Tanam 250 Pohon, Danrem 041/Gamas: Kita Jangan Alam, Alam Jaga Kita

Termasuk penggunaan dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai atau BLT Desa yang masih menjadi fokus pemerintah melalui anggaran ini. 

Daerah juga melakukan advokasi secara berjenjang, dalam mencermati rancangan APBDes. Tujuannya, agar menu-menu yang dianggarkan tidak melenceng. Sesuai regulasi, terus dia, proses pencermatan R-APBDes dilakukan oleh kecamatan.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan