Banner Dempo - kenedi

8 Segmen di Kawasan Pantai Panjang, Tak Boleh Dimanfaatkan Untuk Berdagang

8 Segmen di Kawasan Pantai Panjang, Tak Boleh Dimanfaatkan Untuk Berdagang-Radar Utara/ Doni Aftarizal -

BENGKULU.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sebanyak 8 segmen di kawasan Pantai Panjang (PP) Kota Bengkulu, sama sekali tidak boleh dimanfaatkan atau dipergunakan untuk berdagang.

Demikian disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Provinsi Bengkulu, Karmawanto, M.Pd. Menurutnya, kawasan Pantai Panjang dibagi menjadi tiga zona.

"Dari tiga zona itu dibagi lagi menjadi 15 segmen dan delapan diantaranya tidak boleh dipergunakan masyarakat untuk berjualan," ungkap Karmawanto, Kamis 15 Februari 2024.

Mengingat, lanjut Karmawanto, dari total delapan segmen itu, tujuh diantaranya sebagai kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta satu segmen lagi merupakan kawasan untuk olahraga dan rekreasi.

BACA JUGA: Komitmen DPK Bengkulu Dalam Pengembangan Perpustakaan

BACA JUGA: Patritrana Award, Wujudkan Pembangunan Daerah Berkelanjutan

"Dengan demikian hanya ada tujuh segmen yang bisa digunakan masyarakat untuk berdagang. Dimana tujuh segmen ini, satu diantaranya berada di zona I, dua terletak di zona II dan empat berada di zona III," katanya.

Dijelaskannya, adapun tempat berdagang di zona I itu berada di antara resort Pasir Putih sampai depan Angel Wing. Panjang areanya sekitar 570 meter, dengan kapasitas maksimal 50 pedagang.

"Kemudian di zona II antara Bougenville sampai Nala Sea Side dengan panjang area 320 meter, maksimal 30 pedagang. Selanjutnya dari Hotel Bidadari sampai depan The View Hotel, kapasitas maksimal juga 30 pedagang," jelas Karmawanto.

Dipastikan jika ada pedagang yang berjualan di luar tujuh segmen tersebut, pihaknya sudah barang tentu bakal melakukan penertiban.

BACA JUGA:3.000 Personil Dikerahkan Amankan TPS

BACA JUGA:Gubernur Rohidin Tinjau TPS, Pemungutan Suara Berjalan Baik

"Makanya sejak awal kita mengingatkan pedagang untuk berjualan pada segmen yang telah ditentukan. Ini semata-mata bertujuan untuk penataan kawasan wisata Pantai Panjang," tegas Karmawanto.

Disampikannya lebih lanjut, untuk pedagang di kawasan APL, juga telah disiapkan kontrak perjanjian kerjasamanya. Kontrak tersebut harus dilakukan untuk setahun ini. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan