Banner Dempo - kenedi

Mitigasi Banjir Jadi Sorotan Utama World Water Forum

Warga bergotong royong membuat tanggul darurat dari bambu dan karung berisi tanah untuk menahan air dari jebolnya tanggul Daerah Aliran Sungai (DAS) Jratun-Wulan di Dukuh Luwuk, Desa Sidomulyo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. ANTARA FOTO/ --

Indonesia menempati peringkat kedua sebagai negara paling berisiko tinggi terhadap bencana menurut data World Risk Report 2023.

Poin Indonesia dengan World Risk Index (WRI) mencapai 43,50. Hal itu disebabkan oleh faktor keterpaparan terhadap bencana dan kerentanan akibat manajemen risiko bencana yang kurang memadai.

Namun demikian, data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjukkan penurunan jumlah kejadian banjir sejak 2022, meskipun fenomena El Nino meningkatkan curah hujan.

Hal ini mencerminkan keberhasilan upaya mitigasi bencana banjir melalui pembangunan infrastruktur pengendali banjir.

BACA JUGA:Archimedes Bapak IPA Eksperimental

BACA JUGA: Perda RTRW Dinilai Berpotensi Percepat Bencana Ekologis

Upaya mitigasi risiko bencana banjir dijalankan melalui kebijakan tata ruang daerah aliran sungai (DAS) atau Zero Delta Q.

Kebijakan tersebut akan menjadi sorotan dalam proses politik 10th World Water Forum yang akan berlangsung di Bali pada 18--25 Mei 2024.

Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Dirjen SDA PUPR) Bob Arthur Lombogia menyampaikan hal itu dalam Konferensi Pers FMB9 Road to 10th World Water Forum dengan tema “Atasi Banjir, Kurangi Risiko Bencana”.

“Kebijakan Zero Delta Q akan menjadi isu penting dalam proses politik World Water Forum 2024. Jika prinsip ini diadopsi secara luas di seluruh Indonesia, maka kapasitas penyimpanan air akan meningkat, dan harapan kita untuk mitigasi bencana banjir akan tercapai,” ujar Dirjen Bob.

BACA JUGA:DPK Bengkulu Kian Intensif Kenalkan Perpustakaan

BACA JUGA: Pemprov Bengkulu dan Forkopimda Pantau Pelaksanaan Pemilu 2024

Kebijakan Zero Delta Q, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2017, menekankan bahwa setiap bangunan tidak boleh meningkatkan debit air ke sistem saluran drainase atau aliran sungai.

Hal ini menjadi persyaratan dalam penerbitan izin pemanfaatan ruang di suatu DAS, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau izin pemanfaatan ruang lainnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan