Perda RTRW Dinilai Berpotensi Percepat Bencana Ekologis
Direktur WALHI Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga-Radar Utara/ Doni Aftarizal -
BENGKULU RU - Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu 2023-2043, dinilai dapat mempercepat bencana ekologis.
Pasalnya dalam Perda RTRW tersebut, memberikan kesempatan besar untuk terus memperluas ruang investasi yang muaranya pada eksploitasi kekayaan alam.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga mengatakan, dalam Perda RTRW itu terdapat perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan.
"Adapun rincian perubahan yang disetujui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia (RI), diantaranya 2.340 ha bukan lagi menjadi kawasan hutan," ungkap pria yang akrab disapa Baim, Selasa 13 Februari 2024.
BACA JUGA:DPK Bengkulu Kian Intensif Kenalkan Perpustakaan
BACA JUGA: Pemprov Bengkulu dan Forkopimda Pantau Pelaksanaan Pemilu 2024
Kemudian, lanjut Baim, 20.272 ha perubahan antar fungsi pokok kawasan hutan.
Termasuk juga kawasan hutan seluas 221 ha, juga mengalami perubahan fungsi.
"Sedari awal, kita telah melakukan kajian dan analisis mendalam terhadap pelepasan hutan yang diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu," terang Baim.
Karena, sambung Baim, perubahan fungsi itu menunjukan jika pelepasan kawasan hutan, memiliki korelasi kuat.
BACA JUGA:Sukseskan Pemilu 2024, AYO NYOBLOS!
BACA JUGA: Kemenkumham dan Disperindag Sepakat Dukung UMKM Lindungi Kekayaan Intelektual
Untuk mengakomodasi kepentingan korporasi pertambangan dan perkebunan skala besar di Provinsi Bengkulu.
"Terdapat tiga kabupaten yang luasannya cukup signifikan untuk mengakomodasi kepentingan korporasi pertambangan dan perkebunan skala besar, yakni Kabupaten Mukomuko, Bengkulu Utara dan Seluma," beber Baim.