Perda RTRW Dinilai Berpotensi Percepat Bencana Ekologis
Direktur WALHI Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga-Radar Utara/ Doni Aftarizal -
Menurutnya, dalam pemantauan, proses review RTRW Provinsi Bengkulu yang dilakukan Pemprov Bengkulu tidak ada pelibatan bermakna, dan tidak ada keterbukaan informasi.
"Padahal semua itu telah diatur didalam peraturan, yang menyatakan bahwa menjadi kunci penting pelibatan masyarakat dimulai dari proses perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian," sesal Baim.
BACA JUGA: Tangani Irigasi Jebol, Tantawi Dali Ikut Gotong Royong
BACA JUGA: Jelajahi Dunia Lewat Perpustakaan, Meri Sasdi: Gali Inovasi dan Kreatifitas
Sehingga, tambah Baim, dapat dipastikan RTRW itu cenderung dipaksakan dan sarat dengan kepentingan transaksional politik 2024, serta memberikan kepastian ruang bagi investasi yang masuk.
"Baik disektor pariwisata, pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan dan pertambangan energi di Provinsi Bengkulu," demikian Baim. (*)