Surat dengan TTE, Harusnya Lebih Cepat Diproses

Surat dengan TTE, Harusnya Lebih Cepat Diproses -elshinta.com-

BACA JUGA: Amankan Pemilu 2204, Polres Mukomuko Kerahkan 166 Personil

Ketiga ; Penanda waktu elektronik merupakan penanda yang mengikat antara waktu dan tanggal dengan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan menggunakan metode yang andal.

Keempat : Layanan pengiriman elektronik tercatat merupakan layanan yang menyediakan pengiriman Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik. 

Juga memberikan bukti terkait pengiriman Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan melindungi Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik.

Ini bertujuan, mengantisipasi dokumen yang dikirimkan dari risiko kehilangan, pencurian, kerusakan, atau penambahan yang tidak sah.

Kelima ; Autentikasi situs web adalah layanan yang mengidentifikasi pemilik situs web dan mengaitkan situs web tersebut ke Orang atau Badan Usaha yang menerima Sertifikat Elektronik situs web dengan menggunakan metode yang andal.

Keenam ; Preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/ atau segel elektronik merupakan layanan yang menjamin kekuatan hukum Tanda Tangan Elektronik. 

BACA JUGA: KPU Mukomuko Distribusikan 1.930 Kotak Suara dan 1.544 Bilik Suara Pemilu 2024

BACA JUGA:Begini 7 Cara Cegah Miskin. Nomor 7 Banyak Ditemui..

Selain itu, segel elektronik dalam suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik masih dapat divalidasi meskipun masa berlaku Sertifikat Elektroniknya habis.

Belum selesai. PSrE, juga menerangkan soal fungsi TTE. 

Transformasi yang masih dihadapkan dengan pandangan kolot pejabat atau bisa jadi politisasi soal TTE. 

Fungsinya meliputi tujuh hal diantaranya :

TTE menggantikan fungsi tanda tangan basah pada dokumen elektronik, karena tanda tangan basah tidak dapat memberikan kekuatan hukum pada dokumen elektronik.

BACA JUGA: PPS Terima Logistik Pemilu 2024, Hari Ini Didistribusikan ke TPS Sulit

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan