Menyulap Sampah jadi “Keripik” Sumber Energi
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Refused Derived Fuel (RDF) Cilacap di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. SETPRES--
BACA JUGA: APK Harus Ditertibkan, Setop Kegiatan Kampanye. Panwas Ulok Kupai Lakukan Ini..
BACA JUGA:55 Warga Positif DBD, Waspadai Ancaman Peningkatan Kasus
Di area tersebut, pemulung bebas memilah sampah serta mengambil barang-barang yang dapat mereka manfaatkan kembali dan diperkirakan masih bernilai ekonomis. Setelah beberapa saat berada pada tahapan pemilahan, sampah diangkut menggunakan wheel loader menuju shredder untuk dicacah.
Selanjutnya, dengan menggunakan hopper conveyor, hasil cacahan sampah dikumpulkan dan dimasukkan ke dalam reaktor biodrying untuk dikeringkan hingga kadar airnya di bawah 25% serta menaikkan nilai kalor yang semula di bawah 700 kcal/kg menjadi 3.200 kcal/kg.
Bukan Semata PAD
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengapresiasi pembangunan TPA Jeruk Legi yang merupakan bagian dari sistem sanitasi wilayah Cilacap dan sekitarnya seiring dengan peningkatan jumlah penduduk dan produksi sampah rumah tangga dari masyarakat.
BACA JUGA:ASN di Mukomuko Wajib Absen Sidik Jari
BACA JUGA:Disperindag Pastikan Kuota Gas Elpiji Subsidi Untuk Mukomuko Cukup
"Kita membangun banyak TPA Sampah, dan TPA ini termasuk yang bagus. Sistem manajemen operasionalnya sudah baik, sehingga sangat bermanfaat dalam meningkatkan kualitas lingkungan di kawasan perkotaan Cilacap," kata Menteri Basuki.
Pembangunan TPST Jeruk Legi dengan sistem pengolahan RDF mulai dibangun pada 2017 dan telah diuji coba pada 2018 dengan total nilai proyek Rp84 miliar. Anggaran pembangunannya menggunakan sistem sharing antara Kementerian PUPR sebesar Rp27 miliar untuk pekerjaan konstruksi dan fasilitas pendukungnya.
Pemerintah Denmark memberikan bantuan senilai Rp44 miliar berupa peralatan mekanikal dan elektrikal, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah senilai Rp10 miliar dan APBD Pemerintah Kabupaten Cilacap berupa pengadaan tanah dan fasilitas pendukung senilai Rp3 miliar.
Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti mengatakan, pembangunan TPST Jeruk Legi berbasis RDF dilatarbelakangi masalah pengelolaan persampahan di Kabupaten Cilacap. TPA Jeruk Legi lama yang merupakan TPA terbesar di Cilacap akan segera habis masa layanannya, sehingga perlu dicari metode alternatif pengelolaan sampahnya.
BACA JUGA:Masa Tenang, Bawaslu Mukomuko Bersihkan APK Pemilu 2024
BACA JUGA:Nakes di Mukomuko Disuntik Vaksin Hepatitis-B
"TPST Jeruk Legi memiliki kapasitas pengolahan 200 ton sampah/hari, saat ini baru dimanfaatkan untuk mengolah sampah sebesar 150 ton/hari untuk melayani 14 kecamatan," kata Diana.