Banner Dempo - kenedi

ASN di Mukomuko Wajib Absen Sidik Jari

Kepala BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Wawan Santoni, S.Hut, M.Si menjelaskan ASN di Mukomuko Wajib Absen Sidik Jari-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO- Ini peringatan penting bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar dapat menyediakan absensi sidik jari bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN).

Sebab, Pemkab Mukomuko mewajibkan seluruh ASN gunakan absensi sidik jari sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Mukomuko.

Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan, dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Wawan Santoni, S.Hut, M.Si melalui Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pendidikan ASN, Niko Hari, SH mengatakan.

Optimalisasi penggunaan alat atau mesin rekam kehadiran elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko mulai diterapkan di tahun 2024 ini.

BACA JUGA:55 Warga Positif DBD, Waspadai Ancaman Peningkatan Kasus

BACA JUGA:Sukseskan Pemilu 2024. Ini Pesan Kakan Kemenag Mukomuko Untuk Jajarannya...

"Absensi sidik jari bagi ASN, mulai tahun ini sudah wajib. Dan seluruh OPD sudah di surati sejak tahun 2023 agar dapat menyiapkan absensi Sidik jari," katanya.

Ia menjelaskan, OPD yang belum ada mesin absensi sidik jari dan yang sudah ada tetapi rusak. Pihaknya mempersilahkan OPD mengadakan alat tersebut.

Sebeb tahun ini BKPSDM tidak menyediakan mesin absensi sidik jari. Sebaliknya, bagi OPD yang sudah ada mesin absen sidik jari harus dirawat dengan baik.

OPD yang bertanggung jawab merawat dan membeli mesin apabila belum ada mesin absen sidik jari.

BACA JUGA:Petani di Lubuk Sanai Terancam Gagal Tanam Padi, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Gandeng Media dan Pelajar, KPU Ajak Masyarakat dan Generasi Milenial Sukseskan Pemilu 2024

"Seharusnya dalam penyusunan anggaran tahun 2024 OPD mengusulkan pembelian mesin absen sidik jari kalau mesin mereka rusak," ujarnya.

Sebanyak 30 OPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Mukomuko. Baru ada enam OPD yang menerapkan mesin absen sidik jari secara online atau terkoneksi dengan BKPSDM.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan