Laju Inflasi Terjaga, Pertumbuhan Ekonomi Berlanjut

Salah satu instrumen untuk menekan laju inflasi adalah mendistribusikan bantuan sosial (bansos). ANTARA FOTO--

BACA JUGA: Cawapres Mahfud Semobil dengan Arie Septia Adinata

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengemukakan, peran bank sentra dalam konteks pengendalian inflasi berupa memberikan respons kebijakan yang diarahkan untuk menjaga keterjangkauan harga termasuk harga pangan, memperkuat ketersediaan pasokan, memastikan kelancaran distribusi, dan memperkuat strategi komunikasi, guna menahan tekanan inflasi.

“Ke depan, TPIP akan terus memperkuat sinergi dengan melanjutkan implementasi kebijakan dan program kerja sebagaimana pada peta jalan pengendalian inflasi tahun 2022–2024, melalui penguatan program GNPIP (Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan) di berbagai daerah,” tambah Perry.

Dalam rangka tetap menjaga terkendalinya laju inflasi, Perry menegaskan perlunya meneruskan kebijakan sinergi, baik Pemerintah dan Bank Indonesia, dengan fokus pada implementasi berbagai inovasi program untuk memperkuat kesinambungan pasokan dan meningkatkan kelancaran distribusi

Di tengah-tengah prediksi suramnya perekonomian global pada 2024, yakni pertumbuhan ekonomi melambat, pemerintah bersama lembaga lainnya menyepakati tujuh langkah strategis untuk menjaga inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) dalam kisaran 2,5 persen plus minus 1 persen pada 2024.

BACA JUGA:Haji 2024, Berangkat Medio Mei, Tiba di Tanah Air Juli

BACA JUGA:Tarik Retribusi Tiga Layanan Ini, Ilegal?

Ketujuh langkah strategis dimaksud meliputi, pertama, melaksanakan kebijakan moneter dan fiskal, yang konsisten dengan upaya mendukung pengendalian inflasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Kedua, mengendalikan inflasi kelompok volatile food agar dapat terkendali di bawah 5 persen, dengan fokus pada komoditas beras, aneka cabai, dan aneka bawang.

Ketiga, menjaga ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi pangan untuk memitigasi risiko jangka pendek, termasuk mengantisipasi pergeseran musim panen dan peningkatan permintaan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

Keempat, memperkuat ketahanan pangan melalui upaya peningkatan produktivitas dan hilirisasi pangan; Kelima, memperkuat ketersediaan data pasokan pangan untuk mendukung perumusan kebijakan pengendalian inflasi; Dan keenam, memperkuat sinergi TPIP-TPID antara lain melalui Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP); serta memperkuat komunikasi untuk menjaga ekspektasi inflasi.

BACA JUGA: Stok Beras Aman, Pemprov Bengkulu Pastikan Harga Stabil

BACA JUGA: Mengenal Ilmuan Dunia : Andre Marie Ampere, Penemu Elektromagnet

Ketujuh, pertemuan tingkat Menteri TPIP juga menyepakati sasaran inflasi tiga tahun ke depan sebagai tindak lanjut akan berakhirnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.101/PMK.010/2021 tentang Sasaran Inflasi Tahun 2022, Tahun 2023, dan Tahun 2024.

Sasaran inflasi tahun 2025, 2026, dan 2027 disepakati masing-masing sebesar 2,5±1 persen, yang selanjutnya akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan