Harus Punya Second Plan, KPU: Pulo Tello Fix

AKTIVITAS KPU Bengkulu Utara, saat proses pelipatan surat suara beberapa waktu lalu. Prosesnya kini sudah rampung.-Radar Utara/ Benny Siswanto -

BACA JUGA:Dianulir Panitia, 9 Peserta Lulus PPPK Dibatalkan

"Untuk pengurusan pindah memilih dapat dilakukan dengan cara menghubungi Petugas KPPS, PPK atau KPU kabupaten, agar dapat diproses," terangnya. 

Selain itu, pemilih juga kini dapat melihat profil para calon legislatif pada Pemilu 2024. Dikatakan Santoso, upaya itu untuk turut memberikan referensi kepada calon pemilih, sebelum menggunakan hak politiknya pada Rabu, 14 Februari mendatang. 

"Caranya dimulai dengan klik link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Peserta-pemilu," ujarnya. 

Dilansir sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) BU, Zahrin,S.Sos,MM melalui Sekretaris, Setyo Aji,S.S.IT, menjelaskan kasuistik transportasi dari dan menuju Enggano sejak awal tahun ini. 

BACA JUGA: Sorot Dugaan Politisasi Anggaran di Bengkulu Utara

BACA JUGA: DPK Bengkulu Pastikan Rencana Diorama Fatmawati Kian Matang

Setyo juga membenarkan, kapal swasta yang memiliki dermaga di wilayah administratif Desa Kahyapu itu, mestinya Februari ini masuk dalam waktu perawatan rutin.

"Tapi Pemda BU sudah menyurati otoritas terkait. Pada intinya, meminta agar doking KMP Pulo Tello, bisa lebih dulu melayani arus distribusi logistik Pemilu lebih dulu," ungkapnya, kemarin. 

Arus distribusi logistik Pemilu itu, terus dia, meliputi pengiriman logistik menuju TPS. Sampai dengan arus balik logistik pascapenghitungan suara tingkat kecamatan, untuk tiba kembali di Dermaga Pulau Baai, Bengkulu. 

"Fokus pemerintah daerah dalam surat ini adalah penyelenggaraan Pemilu," terangnya. 

BACA JUGA: PPDB 2024 Harus Transparan, Edwar Samsi: Kurangilah Nitip-nitip

BACA JUGA: Gas Melon Tepat Sasaran, Masyarakat Diminta Daftarkan KTP

Kepincangan transportasi di wilayah Enggano, diperparah dengan 2 moda transprotasi laut yang selama ini dilayani Kapal Motor (KM) Sabuk Nusantara (Sanus) 52, juga belum beroperasi sejak awal tahun. 

Kabarnya, persoalan itu dipengaruhi oleh sistem kontrak yang belum clear, antara penyelenggara transportasi laut itu dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan