Banner Dempo - kenedi

Sorot Dugaan Politisasi Anggaran di Bengkulu Utara

Massa aksi menggela orasi di halaman kantor Bupati Bengkulu Utara yang menyoroti dugaan politisasi anggaran serta beberapa isu penyelenggaraan anggaran di daerah. -Radar Utara/ Benny Siswanto -

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Ledakan sorotan pascakontestasi politik, tentang beberapa rencana anggaran di APBD TA 2024 Kabupaten Bengkulu Utara (BU), bisa saja terjadi. 

Aktivis pemerhati kebijakan pemerintahan daerah, Kamis, 1 Februari 2024, menggelar orasinya di pusat penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

Orator lewat pelantang suara, menyampaikan sejumlah isu dugaan persoalan dalam penyelenggaraan kegiatan anggaran, yang kemudian diminta klarifikasinya secara resmi untuk menjawab daerah. 

Pantauan di lapangan, muatan orasi lebih kepada menyoroti soal indikasi praktik politisi anggaran yang disokong APBD senilai Rp 1,4 triliun. 

BACA JUGA: Sempat Memanas, Waka II DPRD Mukomuko Turun Tangan, Kabri Akui Kesalahan

BACA JUGA: PPDB 2024 Harus Transparan, Edwar Samsi: Kurangilah Nitip-nitip

Sorotan pasal anggaran para aktivis tersebut, seperti menyoroti proses rancang bangun APBD, sejak rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). 

Pantauan RU, dalam proses administratifnya yang naik-turun, turut dibarengi dengan kesan aroma politis antar jenjang pemerintahan.

Tak pelak, laju APBD 2024 daerah, sampai kemarin pun tak kunjung berjalan. Terkecuali beberapa anggaran saja, beberapa belanja strategis di daerah, salah satunya seperti gaji pegawai. 

Sebagaimana ditegas lewat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2024. Beleid eksekutorial itu, sebagai payung hukum atas Pengeluaran Belanja yang Bersifat Mengikat dan Belanja yang bersifat Wajib Tahun 2024.

BACA JUGA: Gas Melon Tepat Sasaran, Masyarakat Diminta Daftarkan KTP

BACA JUGA: Mendekati Akhir Jabatan Bupati, Jalan ke Kantor Camat Ulok Kupai Tak Tersentuh

Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), juga masih membutuhkan payung hukum yang terpisah dengan obyek direktif Bupati Mian itu. 

Mungkinkan "sengkarut" administrasi itu melanjut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)? pasalnya, lambatnya laju APBD dipastikan berimbas luas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan