Proses Usulan NI 1.559 Calon PPPK

Kepala BKPSDM BU, Syarifah Inayati, SE-Radar Utara/Benny Siswanto-

Secara aturan, kata dia, masa pengisian DRH untuk pengajuan NI PPPK paling lambat Minggu, 14 Januari 2024, harus diresume oleh setiap peserta yang dintayakan lulus.

"Tiga orang dari tenaga kesehatan, sedangkan dua orang lainnya adalah tenaga guru," jabarnya. 

BACA JUGA:Banjir Menghantui, Sefty Yuslinah: Pemda Harus Ambil Langkah Konkrit

BACA JUGA: Wabup Ajak Masyarakat Sukseskan Pemilu 2024

Lagi-lagi, kasus penempatan tugas menjadi pangkal soal sehingga menyebabkan peserta lulus itu mengurungkan niatnya menjadi abdi negara. 

Hal itu pun tak ditepis daerah. Walaupun, lanjut dia, pihaknya sudah berupaya mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan. 

Untuk diketahui, tiga orang peserta lulus nakes itu, satu diantaranya adalah dokter yang memiliki penempatan di luar kota Arga Makmur. 

Dokter itu keberatan dan memilih mundur. Sedangkan untuk dua peserta lulus formasi guru, sedikit berbeda kasus. 

BACA JUGA:Mohd. Gustiadi, S.Sos saat menyampaikan niatnya maju Pilbup Lebong

BACA JUGA:Dana Hibah Untuk Baznas Disiapkan di APBD Perubahan 2024

Diterangkan Muchsinin, satu orang yang memilih mundur itu beralasan pindah domisili ke Provinsi Bengkulu. 

Khusus seorang lagi, lanjut dia, tengah dilakukan konsolidasi ke pusat. Pasalnya, seorang peserta lulus itu tak bisa melanjut ke tahapan pengusulan NI PPPK, lantaran gagal resume. 

Konon, peserta tersebut mengklaim terkendala jaringan. 

"Untuk yang satu ini (kasus gagal resume,red) masih kita koordinasikan ke pusat dan masih menunggu petunjuk dari BKN," jelasnya.

BACA JUGA:Disiapkan Rp3,5 Miliar Untuk Bangun Mall Pelayanan Publik

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan