Target Retribusi Parkir Capai 70 Persen, Dishub Mukomuko Akui Terbatas Regulasi
Kepala Dinas Perhubungan, Novria Eka Putra, SSTP-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Realisasi retribusi parkir kendaraan pada tahun anggaran 2025 menunjukkan capaian signifikan. Hingga awal Desember, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mukomuko telah mengumpulkan sekitar Rp70 juta, atau 70 persen dari target tahunan sebesar Rp105 juta.
Pemasukan retribusi ini bersumber dari tiga lokasi yang masih sah dipungut oleh pemerintah daerah, yakni parkir Pasar Lubuk Pinang, Pasar Ipuh, dan kawasan Kota Mukomuko. Tiga titik tersebut kini menjadi tumpuan utama setelah sejumlah pasar lain tidak lagi dapat dimasukkan sebagai objek retribusi akibat berubahnya ketentuan regulasi.
Kepala Dinas Perhubungan Mukomuko, Novria Eka Putra, SSTP, menegaskan bahwa target awal sebenarnya disusun dengan mempertimbangkan kontribusi dari lebih banyak pasar.
Beberapa di antaranya adalah Pasar Lubuk Sanai dan pasar-pasar lain yang memanfaatkan fasilitas milik pemerintah daerah. Namun, perubahan regulasi membuat Dishub tidak lagi memiliki dasar hukum untuk memungut retribusi di luar tiga lokasi yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Pemkab Rancang Pungut Langsung Retribusi Parkir di Pasar Tradisional
BACA JUGA:Waspada Pungli Berkedok Retribusi Parkir di PTM
“Awalnya kami memasukkan beberapa pasar yang menggunakan fasilitas pemerintah sebagai objek retribusi parkir. Tapi karena terbentur regulasi, penarikan hanya bisa dilakukan di tiga pasar yang sekarang berjalan,” ujarnya.
Kendati demikian, Dishub memastikan bahwa optimalisasi retribusi parkir akan menjadi fokus pada tahun mendatang. Sejumlah strategi tengah disiapkan, mulai dari penataan ulang titik parkir, perbaikan sistem pengawasan, hingga penguatan koordinasi dengan pengelola pasar agar potensi daerah tidak bocor dan dapat dihimpun sesuai aturan. Novria menegaskan capaian 70 persen bukan alasan untuk puas. Justru menjadi alarm bahwa ruang perbaikan masih besar.
“Kita akan maksimalkan apa yang bisa dimaksimalkan. Selama memenuhi regulasi, pemasukan retribusi harus bisa meningkat,” tegasnya.
Dengan penataan yang lebih terarah, Dishub berharap pendapatan retribusi parkir ke depan dapat kembali meningkat meski dengan jumlah lokasi yang lebih terbatas. Pemerintah daerah juga tengah mengevaluasi kemungkinan penyesuaian kebijakan agar potensi parkir pada fasilitas publik dapat memberi kontribusi optimal bagi PAD Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:Dishub Mukomuko Tambah Lokasi Parkir, Targetkan Kenaikan PAD
BACA JUGA:Pemkab Rancang Pungut Langsung Retribusi Parkir di Pasar Tradisional
"Proyek ini menjadi salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Mukomuko meningkatkan ketertiban lalu lintas angkutan barang serta memperkuat pengawasan kendaraan bertonase tinggi yang selama ini menjadi tantangan utama di ruas jalan nasional dalam wilayah kabupaten," pungkasnya. (rel)