Dianulir Panitia, 9 Peserta Lulus PPPK Dibatalkan
Honorer (GBD) yang berpeluang besar masuk PPPK -Radar Utara/Benny Siswanto-
Penegasan itu tertuang dalam Pengumuman Nomor 215/KP.01/SJ/01/2024, tertanggal 27 Januari 2024.
Kasus abai tahapan itu, berimbas dengan pembatalan kelulusan antara lain peserta lulus Nomor 2340623820000404 atas nama Hilda Jein Paladang-Jabatan AHLI PERTAMA - PENATA KELOLA PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM.
Selanjutnya 2340623110000270 atas nama Sirajuddin dan peserta lulus dengan nomor 2340623810000499 atas nama Zaki Pratama Sauri.
BACA JUGA:35.000 Bibit Sawit Konversi, Dihargai Hingga Rp45 Ribu/Batang. Ini Penjelasan Disbun
BACA JUGA:Usulkan Pencairan Dana Desa Tahap I TA 2024, Bagaimana dengan ADD?
Ketiganya lulus dalam jabatan fungsional Ahli Pertama-Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum.
Pembatalan kelulusan berikutnya melibatkan enam peserta lulus. Dalam penjelasan Sekretariat Jenderal Bawaslu, keanamnya memilih mengundurkan diri.
Adalah peserta dengan nomor 2340623810000870 atas nama Khairul Umam dalam jabatan Ahli Pertama- Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum.
2340623810001020 atas nama Muh Arafat Nahrun dengan jabatan Arsiparis.
BACA JUGA: Masjid Desa Pasar Sebelat Tak Masuk Perhatian, Kades Ungkit Proposal & Janji Tahun 2022
BACA JUGA: Pembangunan Puskesmas Prototype Ulok Kupai Gagal?
Peserta nomor kelulusan 2340623820000139 atas nama Nourma Yulita S Siregar dengan jabatan Arsiparis.
Peserta 2340623110000327 atas nama Suriadi Zainuddin dengan jabatan Pranata Komputer.
Peserta 2340623820000855 atas nama Wiwit Harlianti dengan jabatan Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur.
Keenam adalah peserta lulus dengan nomor 2340623810001711 atas nama Yohanes dengan jabatan TErampil-Arsiparis.