Gakkum Kehutanan Bakal Habisi Kebun Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Mukomuko
Tim dari gakkum hutan saat melaksanakan penertiban perambahan kawasan hutan-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Langkah tegas penegakan hukum kehutanan di Kabupaten Mukomuko kembali ditunjukkan tanpa kompromi. Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan dikabarkan siap melibas seluruh aksi perambahan hutan kawasan yang selama ini merusak tatanan ekologis, mulai dari Air Rami hingga Lubuk Pinang.
Operasi ini bukan sekadar inspeksi biasa, melainkan gerakan keras dan menyeluruh demi memulihkan marwah kawasan hutan yang selama bertahun-tahun dijarah secara masif dan sistematis.
Sebelumnya, sekitar 4.000 hektar hutan lindung yang telah dirambah dan ditanami kelapa sawit di wilayah HPT Air Ipuh II telah berhasil dipulihkan. Seluruh tanaman sawit yang berdiri di atas kawasan hutan tersebut telah dibabat habis tanpa pengecualian. Lahan yang semula berubah menjadi kebun ilegal kini kembali dikosongkan untuk proses rehabilitasi dan pemulihan fungsi ekologis sesuai peruntukannya sebagai kawasan lindung.
Kepala KPH Mukomuko, Aprin Sihaloho, S.Hut, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk keseriusan negara dalam menjaga hutan dari kepentingan segelintir oknum yang mengabaikan aturan dan merusak lingkungan.

Terlihat tim gakkum Kehutanan saat dihadang oleh warga Malin Deman-Radar Utara/ Wahyudi -
BACA JUGA:Penertiban Kawasan Hutan oleh Satgas PKH Berpotensi Meluas ke Bengkulu, Lirik HPT dan HP
BACA JUGA:Konflik Lahan PT Mitra Puding Mas dan Kawasan Hutan Sebelat, Batas Tumpang Tindih Jadi Akar Masalah
“Tidak ada toleransi bagi perambah hutan. Kawasan yang sudah diambil alih di HPT Air Ipuh II menjadi bukti bahwa penindakan ini nyata, bukan sekadar wacana. Selanjutnya, tim Gakkum Kehutanan akan melanjutkan pengecekan ke wilayah HPT hingga Kecamatan Lubuk Pinang dan sekitarnya,” tegas Aprin.
Ia menyebutkan, proses pengecekan, penertiban, hingga pemulihan ini ditargetkan rampung hingga akhir Desember 2025. Seluruh titik yang terindikasi mengalami perambahan akan disisir satu per satu, baik melalui patroli darat maupun pemetaan berbasis data spasial. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang masih nekat menjadikan kawasan hutan sebagai ladang usaha ilegal.
"Gerakan ini tidak hanya soal penindakan, tetapi juga upaya menyelamatkan masa depan lingkungan Mukomuko," katanya.
Ia menambahkan, hutan yang rusak dapat mengakibatkan ancaman banjir, longsor, krisis air bersih, hingga rusaknya keseimbangan ekosistem yang menjadi penopang kehidupan masyarakat. Karena itu, keberanian aparat dan dukungan publik menjadi kunci keberhasilan agenda besar ini.
Pemerintah daerah bersama unsur kehutanan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut ambil bagian menjaga kawasan hutan, tidak lagi membiarkan praktik-praktik perambahan terus menggerogoti warisan alam yang seharusnya dijaga untuk generasi mendatang.
BACA JUGA:Rambah Kawasan Hutan, 8 Perusahaan Sawit Didenda dan 5 Terancam Pidana
BACA JUGA:13 Perusahaan Sawit, Terdapat PT SIL & MPM yang Disinyalir Rambah Kawasan Hutan, Ini Daftarnya...