13 Perusahaan Sawit, Terdapat PT SIL & MPM yang Disinyalir Rambah Kawasan Hutan, Ini Daftarnya...
Direktur Genesis Bengkulu, Egi Ade Saputra-rri.co.id-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sebanyak 13 perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit di Provinsi Bengkulu, disinyalir merambah kawasan hutan secara ilegal tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan hutan (PPKH).
Hanya saja, hingga saat ini terkait dugaan tersebut, sama sekali belum mendapatkan tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
Direktur Genesis Bengkulu, Egi Ade Saputra mengatakan, dugaan ini terungkap berdasarkan analisis spasial, dan pengumpulan data mendalam yang dilakukan pihaknya.
"Dari analisis dan pengumpulan data yang kita lakukan, memperlihatkan bagaimana perusahaan-perusahaan ini secara terang-terangan melanggar hukum dan mempercepat laju deforestasi," ungkap Egi.
BACA JUGA:Sejarah Subang : Hutan Belantara dan Jejak Kerajaan Tarumanagara
BACA JUGA:Dari Lemo Nakai untuk Bumi, Pohon Asuh yang Menghidupi Masyarakat dan Hutan di BU
Menurut Egi, temuan ini juga menunjukkan praktik perusakan hutan yang dilakukan perusahaan-perusahaan, dan bukanlah kasus yang kebetulan.
"Ini bentuk pelanggaran yang sistematis. Bukti kuatnya pengakuan tidak langsung perusahaan, dengan keterlibatan mereka dalam pengajuan revisi kawasan hutan tahun 2019 silam," kata Egi, Rabu 18 Juni 2025.
Pengakuan itu juga, lanjut Egi, mengindikasikan kesadaran perusahaan atas pelanggaran, sembari berupaya mencari jalan pemutihan atas aktivitas ilegal yang telah berjalan.
"Setidaknya terdapat 13 perusahaan, yang 8 diantaranya mengajukan penyelesaian melalui mekanisme Pasal 110 A dan B Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK). Ini suatu bentuk pengakuan atas pelanggaran yang telah dilakukan," beber Egi.
BACA JUGA:Komitmen Lestarikan Alam, Bupati Bersama Kemenhut Turun ke Hutan Bengkulu Utara
8 perusahaan tersebut, sambung Egi, PT. Agro Nusa Rafflesia, PT. Sandabi Indah Lestari, PT. Agri Andalas Bengkulu, PT. Alno Agro Utama, PT. Mitra Puding Mas, PT. Mukomuko Agro Sejahtera, PT. Surya Andalan Primatama dan PT Aqgra Persada.
"Meskipun demikian, pengajuan tersebut bukan berarti pelepasan tanggung jawab begitu saja," tegas Egi.