Rambah Kawasan Hutan, 8 Perusahaan Sawit Didenda dan 5 Terancam Pidana

Rambah Kawasan Hutan, 8 Perusahaan Sawit Didenda dan 5 Terancam Pidana-Istimewa-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sebanyak 13 perusahaan yang disinyalir merambah kawasan hutan, delapan diantaranya didenda membayar kerugian negara, sedangkan lima lainnya terancam pidana.

Demikian disampaikan Kabid Perencanaan, Pemanfaatan Hutan dan KSDAE Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Provinsi Bengkulu, Samsul Hidayat, S. Hut, MM, Kamis 19 Juni 2025.

Menurut Samsul, berdaarkan Data dan Informasi (Datin) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, delapan perusahaan sawit di Bengkulu telah mengajukan ketelanjuran atau pengampunan sesui dengan Undang-Undang (U) Cipta Kerja.

"Sejauh ini kita sudah meminta delapan perusahaan tersebut melaporkan progresnya, tetapi sampai sekarang belum," ungkap Samsul.

BACA JUGA:13 Perusahaan Sawit, Terdapat PT SIL & MPM yang Disinyalir Rambah Kawasan Hutan, Ini Daftarnya...

BACA JUGA:Sejarah Subang : Hutan Belantara dan Jejak Kerajaan Tarumanagara

Laporan progres itu, lanjut Samsul, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2022 terkait UU Ciptakerja, yang mengatur tentang tata cara pengenaan sanksi administratif.

"Serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dari denda administratif di bidang kehutanan," kata Samsul.

Setelah perusahaan dinyatakan lengkap administrasi melakukan perambahan di kawasan hutan, barulah Tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Satuan Pelaksana (Satlak) turun ke lapangan. 

"Tim Wasdal Satlak ini turun ke lapangan untuk mengecek kelengkapan perusahaan, yang bertujuan untuk menghitung kerugian negara berupa PNBP yang harus dibayar," ujar Samsul. 

BACA JUGA:Dari Lemo Nakai untuk Bumi, Pohon Asuh yang Menghidupi Masyarakat dan Hutan di BU

BACA JUGA:Komitmen Lestarikan Alam, Bupati Bersama Kemenhut Turun ke Hutan Bengkulu Utara

Samsul menambahkan, bagi perusahaan nantinya ditetapkan dulu, apakah kena pasal 110 A atau 110 B, jika pasal 110 A artinya perusahaan sudah memiliki perizinan di luar kehutanan, seperti izin lokasi, IUP bahkan HGU. 

"Sehingga harus membayar 10 kali lipat kerugian negara. Untuk penetapannya, nanti tertuang dalam SK Menteri, berapa kerugian negara yang harus dibayar," tambah Samsul.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan